Bisnis

GERPOSI Desak Kejati dan Polda NTB Periksa Gubernur Iqbal atas Dugaan Skandal Dana Siluman dan BTT Rp.484 Miliar

Mataram, Fokus NTB — Suasana politik di Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas menjelang Jumat, 24 Oktober 2025. Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) mengumumkan akan menggelar aksi besar di dua titik strategis di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Tuntutannya tegas mereka meminta periksa dan tangkap Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang diduga menjadi otak di balik dua skandal keuangan terbesar dalam sejarah pemerintahan daerah yaitu kasus Dana Siluman Pokir DPRD NTB dan penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp484 miliar dalam APBD 2025.

Ketua Umum GERPOSI, Ramadhan Uba, menyebut aksi Jumat nanti bukan sekadar demonstrasi, melainkan seruan moral untuk menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.

“Pertanyaannya sederhana tapi krusial,” kata Uba dalam konferensi pers di Mataram, Rabu siang. “Apakah Gubernur yang memegang mandat eksekutif bisa lolos dari tanggung jawab hukum atas dugaan keterlibatannya dalam skandal Dana Siluman Pokir DPRD NTB dan skandal penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp484 miliar dalam APBD 2025? Atau apakah ia harus dimintai pertanggungjawaban secara moral dan hukum? Menurut kami tentu saja harus dimintai pertanggungjawaban, bahkan diseret ke pengadilan,” tegasnya, Rabu (22/10/2025).

Selain itu kata Ubba , Skandal Dana Siluman Pokir DPRD NTB mencuat sejak Mei 2025, ketika beberapa anggota DPRD NTB dipanggil Kejati NTB atas dugaan aliran dana “siluman” yang disusupkan melalui program pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dengan modus pembagian uang antara Rp150–300 juta per anggota, bersumber dari program mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga diarahkan langsung pihak eksekutif.

“Kejati NTB mengonfirmasi telah menaikan kasus ini dalam tahap Penyidikan, dan telah memeriksa kembali pihak-pihak terkait serta ahli dalam tingkat penyidikan, Dalam kasus ini Hingga awal Oktober Kejati NTB telah menerima pengembalian uang hingga Rp 2 miliar dari sejumlah anggota dewan yang diduga terlibat,” jelas Ubba.

Ubba juga menegaskan, dalam sistem penganggaran daerah, pokir mestinya bersifat usulan anggota dewan yang diformalkan melalui Musrenbang dan disahkan lewat APBD. Namun, temuan-temuan Kejati NTB menunjukkan adanya “lapisan tambahan” dana yang tidak tercatat dalam naskah kebijakan anggaran resmi. Di situlah publik melihat bayangan eksekutif dalam hal ini gubernur mulai tampak.

“Skandal kedua menjerat pemerintah provinsi langsung. tercatat realisasi penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 484 miliar, dari alokasi semula Rp 507 miliar. Masalahnya hampir seluruh penggunaan BTT tersebut tidak berkaitan dengan keadaan darurat, melainkan untuk menutup kekurangan belanja rutin dan proyek non bencana,” pungkasnya.

Masih Ramdhan Ubba, perbuatan tersebut melanggar empat aturan sekaligus, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“DPRD NTB bahkan telah menagih laporan resmi penggunaan BTT kepada pemerintah provinsi. Namun hingga kini, belum ada penjelasan detail yang diterima publik. Beberapa sumber menyebut dana itu juga mengalir untuk proyek-proyek yang “dipaketkan” dengan pokir dewan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, GERPOSI menilai Kejati NTB lamban dan cenderung berhenti di lingkaran legislatif.

“Jangan hanya periksa dan tangkap yang kecil, sementara aktor utamanya dilindungi. Gubernur Iqbal harus diperiksa, karena setiap rupiah yang keluar dari APBD ada tanda tangannya,” ujar Ubba.

Aksi GERPOSI Jumat nanti direncanakan dimulai pukul 14.00 WITA di halaman Kejati NTB, lalu bergeser ke markas Polda NTB. Massa membawa tiga tuntutan utama:

  1. Periksa dan tangkap Gubernur NTB terkait skandal dana siluman pokir dan penyalahgunaan BTT.
  2. Audit forensik APBD NTB 2025, terutama Pos BTT dan Pokir Siluman
  3. Publikasikan daftar pemberi, penerima dan pengembalian dana “siluman” agar publik tahu siapa saja yang bermain di belakang anggaran.
  4. Publikasi Diarahkan kemana saja Pos BTT senilai 484 M

Lebih lanjut, Ubba, menyampaikan bahwa uang negara yang seharusnya menyejahterahkan rakyat NTB kini menjelma hantu anggaran, berjalan tanpa jejak, mengalir tanpa nama.

“Apakah benar hanya anggota DPRD yang diduga bersalah? Ataukah tangan eksekutif yang menjadi pelaku utama menggiring uang publik ke lorong gelap politik lokal? GERPOSI sudah bersiap di jalan. Jumat nanti bisa menjadi ujian terbesar bagi Kejati dan Polda NTB, apakah hukum di provinsi ini masih berani menatap penyalahgunaan kekuasaan di depan matanya sendiri?,” tutupnya. (Ubba)

Related Articles

Back to top button