Praktik Abuse Of Power, Bupati Bima dan Menantunya dalam Kasus Alih Fungsi Lahan HGU

Mataram, Fokus NTB – Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkar keluarga pejabat kembali mencuat di Kabupaten Bima. Publik dikejutkan oleh munculnya indikasi konspirasi antara menantu kandung dan Bupati Bima dalam kasus alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) bekas PT. Bima Budidaya Mutiara yang berlokasi di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar.
Lahan yang masa kontrak HGU-nya telah berakhir itu, diduga kuat telah dimanfaatkan menjadi bangunan usaha sarang burung walet pribadi. Dari hasil pantauan lapangan pada Kamis (23/10/2025), terlihat bangunan menyerupai rumah walet berdiri kokoh di area bekas lahan HGU tersebut.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, Sudirman, yang juga merupakan putra asli Kecamatan Sanggar, mengecam keras dugaan penyalahgunaan lahan negara tersebut.
“Kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan keluarga Bupati Bima dalam penguasaan lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk konspirasi jahanam antara kekuasaan dan kepentingan pribadi,” ujar Sudirman dengan nada tegas (24/10/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa hak atas tanah HGU hanya berlaku di wilayah daratan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, terlebih di kawasan pesisir dengan batas 100 meter dari bibir pantai.
“Pesisir dan lahan HGU adalah aset negara. Tidak boleh dijadikan usaha pribadi oleh siapapun, apalagi oleh pejabat publik atau keluarganya. Kalau benar bangunan walet itu milik menantu Bupati, maka ini pelanggaran serius terhadap hukum dan etika kekuasaan,” tambah Sudirman.
Ia juga menyoroti sikap Bupati Bima Ady Mahyudi, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atau tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan keluarganya sendiri.
“Sebagai kepala daerah sekaligus pejabat partai, Ady Mahyudi seharusnya menegakkan integritas, bukan diam. Publik menunggu langkah tegasnya menertibkan menantunya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan HGU,” tegasnya lagi.
Sudirman menilai kasus ini mencerminkan rusaknya tata kelola pemerintahan daerah bila kekuasaan digunakan sebagai tameng bagi kepentingan keluarga.
“Jika hal seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan, segera turun tangan menyelidiki kasus ini,” ujarnya.
HMI Cabang Mataram, lanjut Sudirman, akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia memastikan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan kekuasaan.
“Kami akan terus bersuara demi keadilan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan keluarga pejabat. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal moralitas kekuasaan,” pungkasnya. (Ubba)


