BisnisHukum Kriminal

FPPK Pulau Sumbawa Desak Kejati NTB Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Konsinyasi Jalan Samota

Mataram, Fokus NTB – Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, angkat bicara atas kasus dugaan korupsi anggaran konsinyasi untuk pembebasan jalan Samota kabupaten Sumbawa yang dilaporkan kepada Kejati NTB tahun 2024 belum ada kejelasan sejauh mana proses hukumnya.

Abdul Hatab menegaskan, dugaan korupsi anggaran konsinyasi pembebasan jalan Samota tahun 2015 tersebut, sudah jelas suatu perbuatan yang melawan hukum.

Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab (dok/ist.)

“Karena yang berhak menerima anggaran konsinyasi sudah ada penetapan secara hukum, akan tetapi ada apa dengan oknum mantan kepala ATR/BPN Sumbawa dan oknum pengadilan negeri Sumbawa berani mencairkan anggaran konsinyasi pembebasan jalan Samota tersebut, dan diberikan kepada mantan bupati Lombok Timur, Ali BD diduga menggunakan Putusan Kasasi No.1299/PDT K/2023, sementara putusan tersebut tidak ada korelasi atau hubungan dengan nama yang terdaftar dalam penetapan konsinyasi,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Ia juga mengatakan, perlu diketahui bahwa nama-nama penetapan penerima konsinyasi saudari Sri Marjuni Gaeta, Syaifuddin ST, Supardi dan Alimuddin saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tapi ada apa? dengan oknum Pengadilan Negeri Sumbawa berani mencairkan anggaran konsinyasi tersebut sementara masih dalam proses kasasi. Atau karena adanya surat pengantar permohonan pencairan konsinyasi dari mantan kepala ATR/BPN Sumbawa?,” ujarnya.

Karena itu, FPPK Pulau Sumbawa meminta kepada Kejati NTB segera ungkap dugaan korupsi anggaran konsinyasi pembebasan jalan semota, dan hal yang sangat penting bahwa adanya persengkoloan jahat dugaan korupsi anggaran konsinyasi pembesan jalan Samota tersebut.

” Yaitu (1). Adanya surat pengantar dari oknum mantan kepala ATR/BPN Sumbawa dengan melampirkan Putusan Kasasi No.1299/PDT K/2023 untuk meyakinkan oknum pengadilan negeri sumbawa .(2).Nama – nama Penetapan konsinyasi yaitu Sri Marjuni Gaeta,Syaifuddin ST, Supardi dan Alimuddin sedang proses permohonan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan belum menerima konsinyasi sebagaimana terdaftar didalam penetapan konsinyasi. (3).Adanya pencairan anggaran konsinyasi sebanyak 2 kali terkait dengan nama yang sama sesuai dalam data penetapan konsinyasi,” ungkapnya.

Masih Abdul Hatab, bilamana Kejati NTB belum ada kejelasan perkembangan penyilidikan terkait dengan laporan Dugaan tindak pidana korupsi anggaran konsinyasi.

“Maka kami tegaskan akan datangi kantor Kejati NTB untuk aksi demontrasi atas kekecewaan terhadap lambanya proses hukumyang dimaksud, dimana fakta hukum dugaan korupsi anggaran konsinyasi tersebut sangat sudah jelas dan suatu tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan anggaran negara,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button