Mengapa Harwoto Belum Tersentuh Hukum?, Publik Desak Kejati NTB Percepat Penanganan Dugaan Pokir “Siluman”

Mataram, Fokus NTB – Penanganan dugaan kasus pokok-pokok pikiran (pokir) “siluman” di DPRD NTB terus memantik desakan dari publik. Nama Harwoto, anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, disebut sebagai saksi kunci yang mengetahui alur dugaan aliran dana tersebut. Ia juga dikabarkan telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Namun hingga saat ini, status Harwoto masih sebatas saksi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: Jika dana telah dikembalikan, sejauh mana penegak hukum menilai adanya dugaan tindak pidana? Publik menilai proses hukum berjalan lambat dan minim keterbukaan informasi.
Ahmad Husni S.H, Ketua Front Pemuda Progresif NTB, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah lebih keras jika Kejati NTB tidak menunjukkan progres yang jelas. Ia mengatakan pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk mendesak penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika sampai Kejati NTB belum menetapkan Harwoto sebagai tersangka berdasarkan fakta dan bukti yang mereka miliki, maka pada Senin, 1 Desember 2025 kami akan turun aksi dalam jumlah massa yang jauh lebih besar,” tegas Ahmad Husni, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai bahwa rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum, terutama karena kasus ini menyangkut uang negara.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi. Kami akan terus mempresur penegak hukum agar keberanian dan integritas mereka benar-benar terlihat,” pungkasnya.
Kasus dugaan pokir siluman ini menjadi pertaruhan serius bagi Kejati NTB. Apakah keberanian menegakkan hukum benar-benar ada? Atau apakah penyidikan berakhir di ruang gelap tanpa kejelasan? Publik kini menanti langkah tegas: keadilan harus hadir, tanpa pandang bulu dan tanpa menunggu tekanan publik yang lebih besar.



