Lahan Warga Sepayung di Pesisir Selatan Dipersoalkan, Masyarakat Ajukan Klarifikasi ke BPN NTB

Mataram, Fokus NTB — Persoalan penguasaan lahan kembali mencuat di wilayah pesisir selatan Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Lahan warga yang berada di Blok Brang Bentingal/Ai Mumil dipersoalkan menyusul klaim oleh sebuah perusahaan. Masyarakat pun mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Kanwil BPN NTB pada 23 Januari 2026, menyusul meningkatnya ketegangan di lapangan. Warga mengaku aktivitas pertanian mereka di lahan pesisir tersebut dihentikan oleh pihak keamanan perusahaan dengan pendampingan aparat bersenjata lengkap.
Masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan di Blok Brang Bentingal/Ai Mumil secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian. Penguasaan fisik itu didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang telah diregistrasi dan diketahui oleh pemerintah Desa Sepayung sebagai alas hak awal.
Selain itu, warga juga merujuk pada data spasial dari aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Sentuh Tanahku dan Swaplotting. Berdasarkan penelusuran tersebut, lahan warga di pesisir selatan Desa Sepayung masih tercatat sebagai area kosong dan berada di luar garis plotting bidang tanah yang telah terdaftar.
“Dalam sistem informasi pertanahan memang terdapat satu bidang dengan nomor Persil 00034. Namun area pesisir di Blok Brang Bentingal/Ai Mumil yang diklaim perusahaan tidak menunjukkan adanya nomor bidang maupun penandaan hak yang sah,” kata Jasardi Gunawan, S.Ip., M.H., Wakil Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Jumat (23/1/2026).
Menurut Jasardi, klaim sepihak atas lahan yang belum terverifikasi secara terbuka telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam sengketa yang dinilainya masih bersifat keperdataan dan agraria.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan fungsi sosial tanah dan pentingnya kepastian hukum. Sementara itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan perlindungan kepada pihak yang menguasai tanah secara fisik dan beritikad baik.
“Melalui surat tersebut, masyarakat meminta BPN NTB memberikan klarifikasi batas koordinat perusahaan, menjamin perlindungan hukum bagi warga selama proses verifikasi berlangsung, serta menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan plotting ulang di lapangan guna mencocokkan data digital dengan kondisi faktual di Blok Brang Bentingal/Ai Mumil,” tutupnya.



