Cabang Sumbawa Menolak Pelaksanaan PARLUH PSHT oleh Ir. Murjoko H.W., Tegaskan Bukan Bagian dari PSHT Sah dan Legal

Sumbawa, Fokus NTB— Cabang Sumbawa secara resmi menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan kegiatan PARLUH yang direncanakan akan dilaksanakan pada 6–8 Februari 2026 di PAM Jalan Merak Nomor 10 dan 17, oleh pihak yang mengatasnamakan PSHT di bawah kepemimpinan Ir. Murjoko H.W.
Penolakan tersebut didasarkan pada sikap tegas bahwa Saudara Ir. Murjoko H.W. bukan merupakan bagian dari PSHT yang sah dan legal, yaitu PSHT yang diketuai oleh Dr. Ir. Mohammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Cabang Sumbawa menilai kegiatan PARLUH tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah warga dan masyarakat, serta tidak memiliki legitimasi organisatoris yang diakui.
Ketua Cabang Sumbawa, Fahrizal Nur Efendi, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan struktural yang jelas dalam tubuh PSHT.
“Kami Cabang Sumbawa dengan tegas menyatakan menolak PARLUH yang diselenggarakan oleh Saudara Ir. Murjoko H.W. karena yang bersangkutan bukan bagian dari PSHT yang sah dan legal. Sikap ini kami ambil untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah terjadinya konflik serta kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Fahrizal(1/2/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris Cabang Sumbawa, Fadhal Shaddiqin, menyampaikan bahwa seluruh cabang diharapkan mengambil langkah administratif yang sama, termasuk bersurat kepada Polda Jawa Timur, guna menyampaikan keberatan secara resmi dan tertulis.
“Kami mendorong seluruh Kacab untuk bersikap satu komando dan menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak berwenang, agar tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan yang tidak memiliki legalitas organisasi,” ujarnya(1/2/2026).
Sementara itu, Bendahara Cabang Sumbawa, Meilani Aulil Izmi, menambahkan bahwa konsistensi sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga ketertiban internal serta kepercayaan publik.
“Penolakan ini bukan bersifat pribadi, melainkan murni demi ketertiban organisasi dan kejelasan legalitas. PSHT harus berjalan sesuai aturan dan kepemimpinan yang sah,” ungkap Meilani Aulil Izmi(1/2/2026).
Dengan pernyataan ini, Cabang Sumbawa berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan organisasi serta tidak mengatasnamakan PSHT di luar struktur kepemimpinan yang sah dan diakui secara legal.



