Lembaga FPPK Sumbawa Ajak Diskoprindag dan APH Tertibkan KSP Ilegal
Sumbawa Besar, Fokus NTB – DPP FPPK Pulau Sumbawa mengajak Diskoprindag kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa dan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal di wilayah kabupaten Sumbawa. Berdasarkan hasil investigasi sidak lapangan DPP FPPK Pulau Sumbawa terhadap KSP dari luar daerah diduga illegal melakukan usaha simpan pinjam tidak memiliki legalitas berstatus illegal.
Karena itu, Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, Abdul Hatab mengkritik tegas terhadap Diskoprindag kab Sumbawa, ia mengatakan bahwa apakah tidak ada pengawasan terhadap KSP yang melakukan usaha simpan pinjam non legalitas.



“Karena dari hasil investigasi kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa dilapangan ditemukan adanya koperasi dari luar menjalankan usaha simpan pinjam di kabupaten Sumbawa tanpa memiliki izin usaha operasional simpan pinjam ilegal,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Abdul Hatab, sebenarnya harus ada ketegasan dari Diskoprindag Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pencegahan terhadap koperasi illegal tersebut.
“Karena merugikan daerah kabupaten Sumbawa dari pendapatan asli daerah (PAD), dan merugikan koperasi lainnya yang memiliki legalitas jelas secara hukum,” tegasnya.
Karena adanya dugaan KSP illegal tersebut, DPP FPPK meminta kepada Diskoprindag kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, Satpol PP secara bersama – sama untuk melakukan pencegahan koperasi ilegal non legalitas dan wajib koperasi illegal tersebut di bubarkan, serta dilakukan proses secara pidana sebagaimana yang diatur dalam undang – perundangan berlaku.
“Berdasarkan surat edaran Diskoprindak UKM perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB dan Diskoprindag Kabupaten Sumbawa, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh KSP untuk mengurus legalitasnya.
“Jika dalam waktu 1 bulan surat himbauan tersebut diabaikan oleh pengusaha KSP ilegal yang tidak memiliki badan hukum, maka resmi dibubarkan dan dipidanakan sebagaimana yang diamanatkan peraturan menteri no 11 tahun 2018 dan undang – undang no 8 tahun 2023, dan undang – undang no 25 tahun 2023,” tegasnya.
Tentunya sebelum 1 bulan berakhir, maka bagi koperasi yang belum memiliki badan hukum atau legalitas secara hukum segera dibuat legalitasnya, apabila tidak dilakukan kelengkapan legalitasnya, maka koseskuensi nya pengusaha KSP menerima konsekuensinya,” tambahnya.
Abdul Hatab mengatakan, jika nanti ditemukan adanya koperasi KSP yang masih bersetatus illegal maka langsung di sita pembukuannya.
“dan dihentikan untuk operasional serta langsung kerjasama dengan kepolisian segera di pidanakan karena tidak memiliki legalitas secara hukum,” tutupnya.



