Hukum KriminalPemerintahan

“Kasus Alsintan 2022–2024, LAR dan GEMPAR Tantang Kejaksaan Sumbawa Berani Bongkar keterlibatan anggota DPRD Sumbawa”

Sumbawa, Fokus NTB – Dua lembaga masyarakat sipil, Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Sumbawa dan Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran dan Rakyat (GEMPAR) NTB, menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa agar berani membuka secara terang-benderang dugaan penyimpangan dalam kasus pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2022–2024. Mereka juga mendesak agar dugaan keterlibatan anggota DPRD Sumbawa diusut tuntas.

Ketua GEMPAR NTB, Rudini, S.P, menegaskan publik berhak mendapatkan kepastian hukum atas sejumlah kasus besar yang menguap tanpa kejelasan.

“Saya mendesak Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk membuka data jumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan kasus besar lainnya dari tahun anggaran 2022 hingga 2024, termasuk perkara yang dihentikan beserta dasar hukumnya. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rudini, Minggu (15/9).

Ia menyoroti khusus kasus alsintan dan dugaan penyelewengan dana desa yang dinilai sangat merugikan masyarakat kecil. GEMPAR juga mempertanyakan kapasitas kejaksaan dalam melakukan pendampingan proyek strategis daerah.

“Fungsi pengamanan yang dijalankan kejaksaan harus jelas, terukur, dan transparan agar tidak menimbulkan anggapan negatif bahwa kejaksaan ikut terlibat dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Rudini menuntut agar Kejari Sumbawa mengumumkan jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan sepanjang 2022–2024, termasuk membuka Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan realisasi anggaran kejaksaan. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Kajari, Kasi Pidsus, dan Kasi Intelijen yang dinilai belum optimal menjamin keterbukaan informasi publik.

Senada dengan itu, Ketua LAR Sumbawa, Roni Pasarani S, Ap., menegaskan kasus alsintan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbawa harus segera dituntaskan.

“Kasus ini sudah masuk ke kejaksaan dan sempat diekspos pada Agustus 2024, tapi hilang tanpa kabar. Kami meminta agar kasus alsintan menjadi atensi di tahun 2025 ini. Jangan sampai bernasib sama dengan kasus yang hanya berhenti di media,” ujarnya.

Roni menyinggung adanya preseden kasus alsintan pokir DPR RI yang sudah divonis, sehingga Kejari Sumbawa tidak punya alasan untuk menunda.

Kedua lembaga itu sepakat: penegakan hukum di Sumbawa jangan hanya menyasar kasus kecil yang menjerat rakyat kecil, tetapi harus berani membongkar kasus besar yang menyangkut kerugian negara. Mereka menekankan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan bebas intervensi kepentingan harus menjadi roh penegakan hukum.

NTB

surel: fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button