Bisnis

GERPOSI Laporkan Gubernur NTB ke Kejati dan Polda Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran BTT Rp.484 Miliar

Mataram, Fokus NTB – Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) secara resmi melaporkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB atas dugaan penyelewengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 senilai Rp.484 miliar, Jumat (7/11/25).

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum GERPOSI pada Jumat (7/11) siang. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BTT yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan mendesak dan penanganan bencana di wilayah NTB.

Gerposi serahkan laporan dungan penyelewengan dana BTT di Ditreskrimsus Polda NTB (dok.)

“Kami secara resmi melaporkan Gubernur NTB ke Kejati NTB dan Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan penyelewengan dana BTT senilai Rp.484 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mendesak justru diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ketua Umum GERPOSI, Ramadhan Ubba, usai menyerahkan laporan, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Ubba, hasil penelusuran internal mereka menunjukkan sejumlah pos pengeluaran yang tidak berkaitan dengan keadaan darurat, namun tetap menggunakan alokasi BTT. Mereka menilai hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap Kejati NTB dan Polda NTB bergerak cepat melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan publik. Ini uang rakyat, dan penggunaannya harus jelas serta bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa pejabat yang dihubungi menyebut masih akan mempelajari substansi laporan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebagai informasi, Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan anggaran yang digunakan untuk keperluan mendesak dan tidak terduga, seperti penanganan bencana, keadaan darurat, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB pada tahun anggaran 2025.

Related Articles

Back to top button