Ekonomi BisnisPeristiwa

BNI Cabang Sumbawa Akan Dipolisikan Debiturnya

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Direktur PT Bangun Alam Samawa, Rizki Randani, ST, M.Sc yang didampingi kuasa hukumnya Surrahman MD, SH. MH akan melaporkan Bank BNI cabang Sumbawa ke Polres Sumbawa dengan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Kuasa hukum PT BASA, Surahman MD, SH, MH dari SS Law Office & Partner menyatakan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum terkait persoalan antara kliennya terhadap PT BNI Cabang Sumbawa. Hal tersebut diucapkan ketika jumpa pers di Raberas Resto, Sabtu (31/07).

Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2021 Rijki Randani mengajukan permohonan Kasasi dengan nomor : 4/Akta.Kas/2021/PN.Sbw. Akta tersebut berisi permohonan pemeriksaan Kasasi terhadap putusan PN NTB dengan nomor 104/PDT/2021 tanggal 15 Juni 2021. Dalam hal ini yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perbankan.

Persoalan tersebut, ungkap Surahman MD, bermula ketika kliennya selaku nasabah mengajukan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 3,9 miliar kepada BNI Cabang Sumbawa dengan agunan sebanyak 8 buah sertifikat senilai Rp 9,8 miliar sesuai perhitungan tim aprisial independen dan internal BNI.  Dari  8 buah sertifikat itu, termasuk tambahan 2 sertifikat untuk kredit baru senilai Rp 1,5 miliar, selain kredit lama sebesar Rp 3,9 miliar yang telah berjalan sekitar 10 tahun.

Seiring perjalanan waktu, sambung Rizki, pihaknya menerima penawaran dari pihak BNI Sumbawa agar pihaknya dapat melunasi kredit Rp 1,5 miliar. Dari tawaran tersebut, pihaknya mengajukan permintaan kepada pihak BNI apakah jika dilunasi, apakah BNI bisa mengembalikan 2 sertifikat tambahan yang menjadi agunan kredit Rp 1,5 miliar.

“Saat itu, melalui pesan WhatsApp, oknum pengawai BNI menjanjikan bahwa jangankan 2 sertifikat, bahkan 5 sertifikat agunan akan dikembalikan kepada kami,” ujar Rizki, mengutip pernyataan pegawai BNI tersebut.

Bukan hanya itu, pegawai BNI menyodorkan form pengembalian jaminan kepada pihaknya untuk diisi. Selang beberapa hari kemudian, pihak BNI mengabarkan bahwa permohonan dalam form tersebut telah disetujui oleh Komite Persetujuan Kredit BNI Sumbawa.

“Saat itu kami mendapatkan kabar bahwa permohonan kami disetujui oleh Komite. Seiring berjalannya waktu kami terus menanyakan kapan agunan kami bisa dikembalikan, namun sampai hari ini belum juga diberikan,” ungkap Ame Arief Saifullah, Komisaris PT BASA geram.

Kendati demikian, sambungnya, pihaknya selaku debitur tetap melunasi kredit Rp 1,5 miliar tersebut kepada BNI Sumbawa. Namun janji BNI untuk mengembalikan sebagian agunan tidak kunjung terealisasi.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melaporkan BNI Cabang Sumbawa Sumbawa ke polisi terkait indikasi tindakan pidana oleh oknum Pegawai BNI yakni dugaan terjadinya serangkaian kebohongan, tipu muslihat, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Selain laporan polisi, kami juga akan  mengajukan gugatan wanprestasi, karena pihak BNI Sumbawa telah mengingkari kesepakatan dengan kliennya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Fokus NTB sedang berupaya untuk mengkofirmasi pihak Bank BNI Sumbawa.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button