Anggota DPRD Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Sumbawa Besar, Fokus NTB – Kasus yang menyeret Gahtan Hanu Cakita, telah sampai putusan majelis hakim PN Sumbawa. Gahtan divonis tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada Kamis (19/8).
Gahtan yang merupakan anggota DPRD, dinyatakan bersalah karena melakukan penghinaan melalui akun Facebooknya terhadap korban.
Atas putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum Korban menghormati
Mendukung kinerja JPU atas putusan tersebut karena sangat jauh dari tuntutan sebelumnya, yakni 1 tahun.
Ketika dikonfirmasi, Surahman menuturkan akan tetap menghormati putusan tersebut dan tetap mendukung para pihak untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya baik Banding, Kasasi ataupun PK.
Surahman menjelaskan akan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, walaupun putusan pengadilan negeri Sumbawa telah menyatakan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda 500juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Dia mengungkapkan putusan majelis hakim PN Sumbawa jauh dari tuntutan sebelumnya, yakni menuntut terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun, Denda 500jt subsidair 1 bln kurungan.
Sebelumnya, pihak Polres Sumbawa dalam hasil penyelidikannya telah memastikan Gahtan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimpakan pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.