Kriminal HukumPeristiwa

Miris, Pria Ini Nekat Jual Sabu Untuk Persiapan Istri Melahirkan

Mataram, FokusNTB – Demi biaya persiapan istrinya melahirkan, seorang pria bernama IMD (22), warga Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, di tangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjual sabu. IMD ditangkap pada Senin (19/10).

“IMD di tangkap di Jalan AA. Gede Ngurah, Cakranegara atas informasi yang kami terima sebelumnya” Ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, dikantornya pada Kamis (21/10).

tersangka (berdiri)

Menurut Yogi, dari hasil investigasi terungkap bahwa IMD pernah bekerja di salah satu toko bangunan di Cakranegara. Dikarenakan pandemi saat itu, IMD diberhentikan bekerja oleh pemilik toko karena tidak bisa memberikan gaji.

Lanjut Yogi, diketahui istri IMD saat ini sedang mengandung. Namun IMD belum juga mendapatkan pekerjaan tetap, sehingga tersangka spekulasi ingin berbisnis sabu dengan harapan mendapatkan biaya untuk melahirkan isterinya.

“Jadi si IMD ini mencoba melakukan bisnis ini dengan bermodalkan 3 juta dia membeli barang (sabu). Lalu dipisah -pisah menjadi 5 bungkus kecil yang akan dijual seharga 1 juta per bungkus, dengan demikian IMD mendapatkan untung 2 juta” papar Yogi.

Nah pengungkapan ini, terang Yogi, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Nlnarkoba di lokasi (TKP) yang dimaksud. Maka Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap IMD.

“Saat melakukan penangkapan Tim yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga yang kebetulan hadir disekitar TKP, lalu melakukan penggeledahan yang pada ahirnya di temukan beberapa bungkus barang kristal yang diduga sabu” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap IMD berhasil diamankan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi lima klip bening berisi kristal di duga sabu seberat brutto 7,25 gram, satu buah Hp kecil, satu buah ATM, satu buah korek api gas dan satu unit Sepeda motor.

“Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut” ungkap Yogi.

Berdasarkan pengembangan tersangka polisi juga membawa 2 orang (YDP dan MS) yang masih berstatus saksi untuk diminta keterangan dan pengembangan lainnya.

“Untuk pasal sangkaan, kasus ini kami terapkan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara” pungkas Yogi.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button