Sumbawa, FokusNTB – Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin Jafar Salam SH, MH, memberikan tanggapan terkait wacana Bupati Sumbawa H.Mahmud Abdullah yang akan segera mengeluarkan surat edaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak ingin divaksinasi akan diberi sanksi pada bulan Desember 2021.
Pria yang akrab disapa BJS tersebut, menyampaikan sebagai tindakan nyata, seyogyanya Tim Vaksinisasi Kab. Sumbawa melakukan proses vaksinisasi bukan hanya di fasilitas kesehatan atau tempat2 umum lainnya.
“Sebaiknya juga dilaksanakan di setiap SKPD secara menyeluruh di lingkup Pemda Sumbawa” jelasnya kepada media ini, Sabtu (13/11).
Sebelumnya, Pemda Sumbawa akan mengeluarkan Surat Edaran tentang penundaan pembayaran TTP bagi ASN yang belum divaksin. Ini berlaku bagi ASN yang secara medis memenuhi syarat medis untuk divaksin.
“Saya kira titik tekannya di sini. Pemda melalui Bupati ingin membangun sistem di lingkup ASN Pemda Sumbawa guna mempercepat terlaksananya proses vaksinisasi” tandasnya.
Menurut BJS, adalah naif jika pemerintah memberlakukan aturan vaksin sebagai syarat administrasi perjalanan dan syarat-syarat adiministrasi lainnya terhadap publik secara umum, sedangkan di satu sisi ASN sebagai bagian dari pelaksana dan pelayanan publik tidak patuh atau melaksanakan aturan-aturan secara concern yang telah di tetapkan oleh Negara.
BJS menilai surat edaran tersebut lambat dikeluarkan oleh Pemda.
Vaksinisasi telah berlangsung setahun lebih. Jika masih ada ASN yang belum melakuan vaksinasi (yang memenuhi syarat medis), ini membuktikan tingkat kepatuhan ASN sebagai sebuah organisasi pemerintah, masih kurang.
BJS juga menambahkan sistem akan berjalan dengan baik dan direspon oleh masyarakat luas, jikalau penentu dan pelaksana kebijakan tersebutmemberi contoh dan mematuhi aturan/sistem tersebut terlebih dahulu.
“Di tengah berbagai isue miring tentang vaksin yang beredar di publik, jika aparatur memperlihatkan ke publik tentang pentingnya vaksin untuk melindungi kesehatan bersama, maka hal ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya vaksin Covid-19 ini” tegasnya.
BJS menyimpulkan Partai Gelora setuju dengan diterbitkan surat edaran tersebut, namun menyayangkan Pemda Sumbawa termasuk lambat mengeluarkan aturan ini untuk mentertibkan internal birokrat.
Sebagai contoh nyata bagi masyarakat.(amir)