Teka Teki Pemilik Lahan SAMSAT Akhirnya Terjawab
Sumbawa Besar, FokusNTB – Teka-teki tentang kepemilikan lahan yang dibangun kantor Samsat Sumbawa saat ini akhirnya terjawab. Dan pemilik tanah tersebut tiada lain dan bukan adalah H. Maksut.
Melalui kuasa hukumnya, Surahman MD. SH MH mengatakan, terkait dengan hasil ekspose tanah kantor Samsat Kabupaten Sumbawa yang juga tadi dihadiri oleh kepala BPN Sumbawa, Kepala Samsat, Polres Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan pihak H. Maksud yang diwakilkan kepada dirinya selaku pengacara.
“Bahwa dari hasil yang telah diekspose tadi, BPN secara terang benderang menyatakan yang sebenarnya bahwa sertifikat hak pakai yang sekarang yang digunakan oleh pemerintah provinsi NTB dalam hal aset yang berlokasi di jalan bungur atau kantor samsat” kata Surahman pada FokusNTB (6/1).
Lanjut Surahman, setelah tadi dibedah bahwa tanah milik kliennya berada didalam peta lokasi kantor Samsat.
“Jadi sesuai dengan sertifikat atau SHM 2384. Dan kami semua menyatakan bahwa dokumen atau bukti yang kami miliki masih dinyatakan sah dan berlaku oleh badan pertanahan Sumbawa. Untuk itu berita acara hasil ekspose hari ini akan disampaikan ke Gubernur Provinsi NTB, Bupati Sumbawa untuk menyelesaikan persoalan ini apakah secara kekeluargaan ataukah proses pidana akan kita lanjutkan” ungkapnya.
Tambahnya, terhadap hal tersebut hari ini juga pihaknya akan mensomasi kantor Samsat tersebut supaya keluar dari tanah milik kliennya (H. Maksut red).
“Dan silakan angkat kaki dan bila perlu bangunan yang berada di SHM 2384 tersebut dirobohkan” ucapnya.
Hal tersebut terungkap saat pengunguman hasil rekonstruksi yang dilaksanakan dikantor BPN Sumbawa yang hadir dalam ekspose tersebut antara lain pihak kejaksaan, Lurah, pihak Polres Sumbawa (Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.TK dan didampingi Kanit Tipikor IPDA Sumarlin S.H), Kepala Samsat Sumbawa Sofyan SP, Anak dari H. Maksud (Syaefullah), kuasa hukum (Surahman S.H, M.H Suhartono S.H, M.H) dan Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan S.ST., SH.
Kepala kantor BPN Sumbawa, Subhan, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait hasil rekonstruksi kepada media ini membenarkan bahwa pemilik tanah yang ada dikantor Samsat adalah H. Maksut.
“Kami (BPN, red) hanya penyajian data dan informasi saja. Selanjutnya nanti pihak Pemda Sumbawa, pihak Provinsi NTB, dan pihak terkaitnya nanti agar berkoordinasi bagaimana mana caranya untuk mencari solusi yang terbaik” kata Subhan.
“Supaya Samsat ini juga masalahnya dapat diselesaikan dengan baik. Tanpa ada penggusuran dan harus dicarikan solusi yang terbaik” harapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel STK kepada media ini menjelaskan, bahwa hasil ekspose yang digelar kantor BPN Sumbawa ini merupakan pintu masuk bagi penyidik.
“Ini adalah pintu masuknya. Dan menyiapkan alat bukti untuk mendukung dan kami juga akan melakukan gelar perkara baru bisa mengundang pihak-pihak terkait” terang mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini.