Hukum Kriminal

Oknum Kades Batu Bangka Diduga Ancam Warga dengan Sajam, Hamida Minta Penyidik Polres Sumbawa Segera Proses Hukum

Sumbawa, Fokus NTB – Hamida seorang warga masyarakat desa Batu Bangka, kecamatan Moyo Hilir korban dugaan pengancaman oleh oknum Kepala Desa Batu Bangka. Hamida, meminta kepada penyidik Polres Kabupaten Sumbawa untuk segera dilakukan Penyilidikan dan ditingkatkan ke Penyidikan serta ditetapkan Tersangka terkait dengan laporan dugaan pengancaman dengan sajam oleh oknum Kades Batu Bangka terhadap dirinya.

“Saya mengakui bahwa adanya perdamaian secara kekeluargaan di Polsek Moyo Hilir, namun upaya damai yang dilakukan di Polsek Moyo Hilir hanya sebatas lisan tidak secara tertulis. Karena itu saya meminta kepada penyidik tidak untuk menghilangkan proses hukum atas perbuatan tindakan pengancaman dengan sajam oleh oknum tersebut,” tegas Hamida, Kamis (27/11/2025) .

Hamida juga mengatakan, jika status yang diunggahnya melalui akun Facebook pribadinya, merasa adanya kejanggalan atau keberatan dan atau pencemaran nama baik, kenapa tidak dilaporkan secara hukum kepada aparat penegak hukum.

“Bukan sebaliknya mala oknum tersebut datang kerumah saya, lalu marah-marah dan membawa sajam didalam rumah saya,” ungkapnya.

Hamida juga membantah pernyataan oknum Kades Batu Bangka yang disampaikan melalui media siarpost.com bahwa kedatangan ke rumah Hamida merupakan bagian dari silahturahim.

“Namun kenapa oknum tersebut datang membawa sajam dan marah – marah menyebut dengan kata sumpah serapah bahasa Sumbawa “apa ya ku tama pang bale mu asuuuu, soinamu”,” jelas sumpah serapah tersebut membuat saya sangat keberatan,” tegas Hamida.

Hamida berharap kepada penyidik Polres Sumbawa agar kasus tersebut tetap diproses secara hukum tanpa tumpang pilih.

“Dan tetap dilakukan proses hukum berlanjut, dan selanjutnya bukti – bukti sudah saya kantongi berupa vidio kejadian serta saksi yang menyaksikan kejadian tersebut sebagaimana kita ketahui bahwa “Pengancaman dengan senjata tajam (sajam) di rumah dapat dikenai sanksi hukum berat” dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, dan Pasal 336 KUHP lama yang mengatur ancaman dengan senjata tajam. Sanksi ini berlaku meskipun sajam tidak digunakan untuk melukai, karena perbuatan mengancam itu sendiri sudah merupakan tindak pidana,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button