Bisnis

FPPK Pulau Sumbawa Desak Kejati NTB Segera Proses Hukum Laporan Konsinyasi Pembebasan Jalan Samota

Mataram, Fokus NTB – Abdul Hatab, Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk dapat memberikan penjelasan kongkrit sudah sejauh mana tindakan proses hukum terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran konsinyasi jalan Samota yang dilaporkannya. Selasa (16/12/2025)

Abdul Hatab mengatakan, dimana warga masyarakat yang memiliki hak atas tanahnya dan terkena dampak dari pembebasan jalan semota yaitu SHM No.1740 An.ALIMUDDIN tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan secara hukum dari penyilidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

“Hak milik SHM No.1740.a.n.ALIMUDDIN, luas tanah 6.540 M2, (65 Are), terdaftar secara hukum sebagai penerima ganti kerugian atas pembebasan tanah untuk jalan semota sumbawa, serta terdaftar didalam penetapan konsinyasi dan nominatif no 117 senilai Rp.845.322.00-,” ucapnya, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, tanah hak milik SHM No 1740 atas nama Alimuddin tersebut tidak ada sengketa dengan mantan bupati lombok timur maupun saudara Sri Marjuni Gaeta DKK.

“Karena objek/lokasi tanah miliknya sangat jauh dengan lokasi yang disengketakan antara Moch Ali Bin Dahlan dengan Sri Marjuni Gaeta DKK, tiba- tiba didalam permohonan konsinyasi yang diajukan oleh Ali BD melalui kuasa hukumnya kepada pengadilan negeri Sumbawa diambil hak miliknya,” tegasnya.

“Bukan karena besar dan kecil nilai uang yang diterima oleh penerima kpnsinyasi, akan tetapi hal ini berbicara terkait dengan hak yang telah diambil oleh orang lain yang bukan haknya,” tambahnya.

FPPK Pulau Sumbawa meminta kepada Kejati NTB harus konsisten dan profesional dalam penegakan hukum yang sama terhadap warga negara Republik Indonesia.

“Karena laporan yang dilaporkan tersebut dikejati NTB, sudah lebih dari 1 tahun lamannya diduga belum juga ditanganinya, sementara Alimuddin sangat berharap agar hukum tersebut diberlakukan yang sama terhadapnya, karena kasus yang baru – baru ini salah satu contoh dana pikir siluman sudah ditetapkan tersangka, namun laporan dugaan tidak pidana korupsi anggaran konsinyasi masih dalam tong sampah, diduga ada sesuatu dalam penegakan hukum oleh oknum Kejati NTB,” ujar Abdul Hatab.

Abdul Hatab juga mengingatkan Kejati NTB agar jangan heran jika nantinya warga masyarakat turun meminta keadilan kepung kantor Kejati NTB.

“Karena warga masyarakat lelah menantikan keadilan atas haknya, namun aparat penegak hukum diduga adanya jual beli hukum, salah satu contoh apakah bisa mencairkan anggaran konsinyasi pembebasan tanah untuk jalan semota, sementara kedua belah pihak masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik infonesia, dan pencairan anggaran konsinyasi tersebut juga diduga cacat hukum karena didalam pencairan konsinyasi tersebut menggunakan keputusan 1299K, yang dimana keputusan 1299K tersebut tidak ada korelasi atau kaitan dengan Tergugat Sri Marjuni Gaeta DKK,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button