Kriminal HukumPeristiwa

Diduga Ada Unsur Korupsi pada Proses Pengadaan Tanah Samsat Sumbawa, Surahman Lapor ke Kejaksaan

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Kuasa hukum H.Maksud/Syaifullah, Surahman MD, SH, MH resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pada proses pengadaan tanah Samsat Sumbawa ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (14/4). Laporan tersebut diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Reza Safetsila SH melalui PTSP Kejaksaaan.

Saat melaporkan kasus itu, Surahman didampingi tim kuasa hukum lainnya, Suhartono SE, SH, Muhammad Yusuf Pribadi SH, dan Elvira Rizka Audilah SH. Kepada media ini, Surahman menuturkan, laporan dugaan tipikor ini karena sampai saat ini pemerintah provinsi NTB selaku pemegang aset dan Pemkab Sumbawa selaku Tim Pengadaan Tanah Kantor Samsat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya secara musyawarah meskipun telah beberapa kali dimediasi dan melalui proses gelar perkara.

Selain menguasai sebagian lahan Kantor Samsat Sumbawa, H. Maksud dan Syaifullah selaku pemilik, menempuh upaya hukum. Pasalnya, dalam proses pengadaan tanah oleh Pemda Sumbawa untuk pembangunan Kantor Samsat Sumbawa terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Dari kajian hukum, kami menilai pengadaan tanah Kantor Samsat ini telah merugikan keuangan negara karena diduga diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan serta serta berdampak kepada menguntungkan orang lain dengan melawan hukum,” beber Man, sapaan akrab pengacara kondang ini.

Mengenai siapa saja yang dilaporkan, Man menyebutkan seluruh Panitia Pengadaan Tanah Kantor tersebut, pengguna atau orang yang memanfaatkan kantor tersebut, serta pemerintah yang menerima keuntungan dari bagi hasil atas kantor Samsat Sumbawa karena perolehannya dari perbuatan melawan hukum.

Dituturkan Man, tahun 2004 lalu telah berdiri sebuah bangunan milik pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat yang diperuntukan untuk Kantor Layanan Samsat di Kabupaten Sumbawa. Namun tanah yang di atasnya berdiri tersebut, pengadaannya menyimpang.

Diduga panitia melakukan pembelian tanah secara rekayasa, menggunakan kwitansi palsu serta faktur pembayaran yang diragukan keasliannya. Ini dilakukan untuk mengeluarkan uang pemerintah dari kas daerah dengan alasan untuk pembayaran tanah tersebut kepada pemiliknya.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button