Ada Apa dengan PT Autore? Dugaan Operasi Ilegal hingga Kerusakan Lingkungan Mencuat di NTB

Lombok Timur, Fokus NTB — Dugaan pelanggaran perizinan, potensi kerugian negara, serta kerusakan lingkungan laut mencuat dalam diskusi publik NTB TALK bertajuk “Ada Apa dengan PT Autore?”. Forum ini mengulas aktivitas PT Autore di kawasan Sekaroh dan Teluk Temiak, Lombok Timur, yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin ruang laut yang sah dari pemerintah pusat.
Diskusi menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta investigator media. Manajemen PT Autore yang diundang secara resmi tidak hadir dalam forum tersebut.
Operasi Budidaya Diduga Tanpa Izin Selama Belasan Tahun
Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Hanafi, mengungkapkan bahwa lokasi budidaya mutiara PT Autore di Blok D Teluk Temiak telah beroperasi sejak sekitar 2011.
Namun, kegiatan tersebut hanya berlandaskan surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur, bukan izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat.
“Izin KKPRL untuk Blok D baru terbit pada 13 September 2025, dan izin turunannya menyusul pada Oktober 2025,” ujar Hanafi.
Dengan demikian, seluruh aktivitas komersial sebelum terbitnya izin tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hanafi menjelaskan, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan perizinan ruang laut sepenuhnya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga rekomendasi pemerintah daerah tidak lagi bersifat final.
Polemik Pajak dan Dugaan Kerugian Negara
Ketua Umum DPP Kasta NTB, Zulfan, mempertanyakan klaim pembayaran pajak oleh PT Autore selama masa operasi tanpa izin tersebut.
Menurutnya, terdapat aliran dana sekitar Rp800 juta yang disebut telah dibayarkan perusahaan.
“Jika izinnya belum ada, atas dasar apa pungutan itu dilakukan? Apakah masuk ke kas negara atau justru tidak tercatat secara resmi?,” kata Zulfan.
Ia menyebut kondisi ini berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai “pajak siluman”, yakni pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem keuangan negara.
Sementara itu, Deden dari DPMPTSP NTB menyatakan pihaknya hanya menerima Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang bersifat umum.
Data rinci terkait produksi, ekspor, dan realisasi pajak berada di kewenangan pemerintah pusat.
Bukti Kerusakan Terumbu Karang
Temuan lain disampaikan oleh investigator media Rival (Omunet) yang melakukan penelusuran langsung di perairan Sekaroh.
Ia menampilkan bukti visual penggunaan pemberat beton dan jangkar besar yang diletakkan langsung di atas terumbu karang.
“Penempatan beton ini menyebabkan kerusakan fisik pada ekosistem karang,” ujar Rival.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan klaim perusahaan yang mempromosikan budidaya mutiara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Keluhan Nelayan dan Isu Tenaga Kerja Warga dan nelayan setempat juga mengeluhkan terbatasnya akses melaut akibat kawasan budidaya yang diklaim secara eksklusif oleh perusahaan. Nelayan harus memutar lebih jauh sehingga meningkatkan biaya operasional.
DKP NTB menegaskan bahwa kawasan budidaya seharusnya tetap menyediakan jalur akses bagi nelayan tradisional.
Selain itu, terungkap pola perekrutan tenaga kerja dari luar daerah, khususnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut hasil investigasi, warga lokal enggan bekerja karena upah dinilai rendah, sementara pekerja dari luar daerah lebih banyak direkrut.
Janji CSR Dipertanyakan
Masyarakat juga mempertanyakan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk janji pembangunan masjid yang hingga kini belum terwujud. Bantuan sosial yang diklaim perusahaan dinilai tidak berdampak signifikan bagi warga terdampak langsung.
Desakan Evaluasi Izin
Menutup diskusi, Kasta NTB mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Autore, bahkan mempertimbangkan moratorium jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.
Forum NTB TALK juga sepakat melanjutkan pembahasan pada sesi berikutnya dengan fokus pada pembandingan data produksi dan data ekspor guna menelusuri dugaan manipulasi dan potensi kerugian negara.



