Sumbawa Besar, Fokus NTB – FPPK PS layangkan protes atas tindakan pengerusakan bangunan milik Haji Maksud yang dilakukan oleh Sat Pol-PP kabupaten Sumbawa atas perintah dari Wakil Bupati kabupaten Sumbawa dengan surat nomor : 875:1/300/Hukum/2022.
“Dalam hal ini kami Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa meminta Wakil Bupati Sumbawa harus konsisten profesional dan komitmen untuk menjalankan peraturan daerah” kata Abdul Hatap S.Pd, ketua umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa yang di konfirmasi Fokus NTB.
Hatap menjelaskan dirinya bersama keluarga Haji Maksud sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Wakil Bupati yang telah mengeluakan surat perintah diwakili oleh Sekertaris Daerah untuk merobohkan dan merusak bangunan milik Haji Maksud, atas dasar bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sedangkan tanah yang bersertifikat nomor 2384 adalah mutlak milik Haji Maksud berdasarkan hasil rekonstruksi ulang atau pengembalian batas yang lakukan oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN) Kab.Sumbawa dan hasil rekonstrusi ulang sudah dilakukan ekspos ke publik.
“Kalau memang bangunan tersebut sangat menganggu pelayanan publik UPTD Samsat, tentunya mohon dikaji dan dianalisa terlebih dahulu, siapa yg menganggu pelayanan publik, sementara pemilik tanah tersebut adalah milik haji maksud, jangan main pengerusakan saja” tegas Hatap.
Masih Hatap, dirinya meminta kepada Wakil Bupati untuk segera terbitkan surat perintah kepada satuan polisi pamong praja (Sat Pol-PP) untuk merobohkan bangunan yang tidak miliki izin mendirikan bangunan (IMB) dikabuaten s/Sumbawa.
“Karena kami adalah orang lapangan dan tahu persis berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dipadukan dengan data masih banyak bangunan yang tidak miliki IMB, dan tolong wakil bupati sumbawa tegakkan peraturan daerah, jangan sampai ada dugaan kami bahwa tindakan yg dilakukan oleh wakil bupati adalah konspirasi melakukan penindasan terhadap rakyat” tegasnya.
“Kami akan memberikan data bangunan yang tidak miliki IMB melalui aksi akbar Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa bersama pemilik tanah dan bangunan Haji Maksud”
Sambung hatap, terkait dengan adanya terganggu pelayanan publik UPTD Samsat, menjadi pertanyaan kepada Wakil Bupati Sumbawa, siapa yang menganggu pelayanan publik, justru sangat keliru apabila bangunan tersebut menganggu pelayanan publik, karena tanah tersebut hak mutlak SHM milik Haji Maksud dan menurut Hatap, diduga justru pemerintah daerah sendiri yang mengundang konflik membuat Sumbawa tidak kondusif.
“Insya Allah kami akan melakukan aksi akbar meminta kepada wakil bupati tegakkan peraturan perda dan bangunan yang tidak miliki izin mendirikan bangunan (IMB) dibongkar seperti tindakan dilakukan terhadap bangunan milik Haji Maksud” ungkap Hatap.