Tokoh

Diperiksa Kejaksaan Sumbawa Kasus Tanah Samsat, Ini Penjelasan Advokat Muda Surahman!

Sumbawa, Fokus NTB – Kasus hukum tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa telah memasuki babak baru, pasalnya atas analisa dan kajian Hukum dari lembaga hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum SS & PARTNER Sumbawa tidak hanya kasus tindak pidana penyerobotan (Kejahatan Stilleonnaat) dan menggunakan dokumen palsu baik dilakukan oleh orang secara pribadi maupun lembaga pemerintah.

Surahman, MD, SH, MH selaku Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah kali ini memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, kedatangan advokat muda Sumbawa kali ini didampingi tim hukum lainnya Suhartono, SE, SH, Syatria Polanda, SH dan Elvira Rizka Audilah, SH serta beberapa kerabat H. Maksud.

Man sapaan akrab advokat yang kini sibuk menangani kasus artis papan atas Ivanka Suwandi ini dalam keterangan Persnya di Kantor Hukum SS & PARTNER Jl. Bungur nomor 19 Sumbawa Besar pada, Rabu (8/6) menyatakan bahwa ia datang ke kejaksaan negeri Sumbawa resmi atas panggilan terhadap dirinya sebagai pelapor atas tindak pidana korupsi pengadaan tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa.

Advokat Surahman, MD, SH, MH (Kiri) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa A. A Putu Juniarta Putra, SH (Kanan.)

Ia diperiksa dan dimintai keterangan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa A. A Putu Juniartana Putra, SH selama kurang lebih 2 jam, selain keterangan atas kasus hukum yang di laporkan tersebut ia juga telah menyampaikan beberapa dokumen atau bukti atas tindak pidana korupsi yang selama ini terselubung dan tersimpan rapi.

Surahman juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut selain memaparkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh beberapa oknum baik dari Pemda Sumbawa maupun Pemprov NTB sebagai pemanfaat bangunan Kantor Samsat tersebut, ia masih enggan menyebutkan nama-nama terduga pelaku yang terlibat dan yang memanfaatkan hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah kantor Samsat Sumbawa ini, karna baginya yang berhak menyebutkan siapa-siapa saja para terduga pelaku adalah penyidik kejaksaan sendiri walaupun ia telah mengetahui siapa dibalik kasus tanah Samsat ini.

Kemudian terhadap kasus tindak pidana lainnya lanjut Surahman yang telah di laporkan ke Polres Sumbawa pada bulan vopember 2021 yang lalu sampai saat ini sudah 3 kali di gelar baik di Polres Sumbawa maupun di Polda NTB yang hingga kini kasus mafia tanah yang melibatkan banyak terduga pelaku ini belum juga menerima SP2HP.

“Kami minta kepada Kapolres Sumbawa agar serius melakukan penanganan kasus ini yang sudah mencapai penanganan 7 bulan lamanya hingga saat ini belum ada satupun penetapan tersangka ataupun status penanganan ditingkatkan, sementara terhadap kasus tindak pidana ini sudah melebihi dari 2 alat bukti yang cukup telah kami ajukan ke penyidik Polres Sumbawa,” ucap Advokat Surahman.

“Ini murni merupakan kasus mafia tanah yang penanganannya dikedepankan sebagaimana Instruksi Preseden RI dan Maklumat Kapolri,” harapnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini mulai terkuak ketika H. Maksud melalui Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dkk melakukan Somasi kepada Gubernur NTB pada tanggal 22 September 2021 lalu, kemudian Gubernur NTB melalui Kepala BAPENDA Provinsi NTB membalas Somasi tersebut melalui suratnya pada tanggal 2 Oktober 2021 dengan melengkapi semua dokumen atas penguasaan tanah Kantor UPTB Samsat Sumbawa, terhadap puluhan bukti yang kami terima dari Pemprov NTB.

“Kemudian dilakukan pengkajian dan analisa yuridis lalu ditemukan beberapa rangkaian tindak pidana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB demi menguasai lahan milik orang lain secara melawan hukum, ini murni kejahatan alias mafia tanah yang harus kita basmi dari muka bumi ini,” jelas Advokat Surahman. (red)

Related Articles

Back to top button