Opini

Bahaya Narkoba dan Penanggulangan bagi Generasi Muda

Bayu Agung Setiawan
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Semester ll (Dua), Universitas Samawa (UNSA).

Narkoba (Narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan ini telah merabak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus.

Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasi, pil koplo dan sabu-sabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.
Narkoba adalah zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.Menurut pengaruh penggunaannya (effect), akibat kelebihan dosis (overdosis) dan gejala bebas pengaruhnya (Withdrawal Syndrome) dan kalangan medis, obat-obatan yang sering disalahgunakan. Zat atau obat sintesis juga dipakai oleh para dokter untuk terapi bagi para pecandu narkoba itu dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:

Kelompok Narkotika, pengaruhnya menimbulkan euphoria, rasa ngantuk berat penciutan pupil mata, dan sesak napas. Kelebihan dosis akan mengakibatkan kejang-kejang, koma, napas lambat dan pendek-pendek. Gejala bebas pengaruhnya adalah gampang marah, gemetaran, panik serta berkeringat, obatnya seperti: metadon, kodein, dan hidrimorfon.

Kelompok Depresent, adalah jenis obat yang berfungsi mengurangi aktivitas fungsional tubuh. Obat ini dapat membuat si pemakai merasa tenang dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.

Sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Sebenarnya narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahui bahaya narkoba

Faktor Penyebab Remaja Menggunakan Narkoba

Remaja-remaja yang menggunakan obat-obatan terlarang banyak disebabkan oleh pengaruh buruk lingkungan dan faktor individu. Faktor-faktor tersebut sebagai berikut :

Faktor individu
Kebanyakan penyalahgunaan narkoba dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologis, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan narkoba. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.

Faktor lingkungan
• Komunikasi orang tua-anak kurang baik
• Hubungan dalam keluarga kurang harmonis
• Orang tua bercerai, berselingkuh
• Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh
• Orang tua otoriter atau serba melarang

Lingkungan sekolah
• Sekolah yang kurang disiplin
• Sekolah yang terletak dekat tempat penjual narkoba
• Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
• Adanya murid pengguna narkoba

Lingkungan pergaulan
• Berteman dengan pengguna narkoba
• Tekanan atau ancaman teman kelompok

Lingkungan masyarakat/sosial
• Lemahnya penegakan hukum
• Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.

Bahaya Narkoba bagi Remaja

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini dikemudian hari.

Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digrogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak bisa berfikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia akan merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Bahaya bagi Pelajar Pemakai Narkoba

Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Awalnya mencoba lalu mengalami ketergantungan. Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian.
• Sering membolos, menurutnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah

Upaya Penanggulangan

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak terutama orang tua, guru dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan keja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Pendampingan orang tua itu pun sangat penting dengan memberikan kasih sayang dan perhatian.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button