Pemerintahan

Pemda Gelar Uji Publik Penyempurnaan Raperda SPBE Tahun 2022

Dompu, Fokus NTB – Pemda Dompu, menggelar uji publik Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (6/7).

Uji publik yang berlangsung di ruang rapat Bupati Dompu (kantor Pemda Dompu), ini dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Dompu H Syahrul Parsan ST MT dan diikuti Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantau Putra SKM M.MKes, didampingi Pemateri Kegiatan Uji Publik Penyempurnaan Raperda SPBE (Ketua Komisi I DPRD Dompu. Hadir juga, Staf Ahli Bupati dan Asisten lingkup sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag lingkup Setda Dompu, Pejabat struktural dan fungsional dari masing-masing OPD serta Tokoh masyarakat Kabupaten Dompu.

Wakil Bupati (Wabup) Dompu H Syahrul Parsan ST MT, melalui penyampaiannya sangat berharap dengan hadirnya peraturan daerah Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik ini, akan tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik-praktik yang mengarah pada tindak korupsi.

“Ini tentunya sesuai dengan visi misi pemerintahan AKJ SYAH bahwa penerapan dan pelaksanaan program pemerintahan harus berbasis teknologi informatika dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat” jelasnya.

Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM, M.Mkes, pada momentum ini, mengapresiasi kepada seluruh peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan uji publik. “Kita sama berharap segera menyusun langkah dan perencanaan untuk mendukung pelaksanaan SPBE” tuturnya.

Disela waktu, Pemateri Kegiatan Uji Publik Penyempurnaan Raperda SPBE (Ketua Komisi I DPRD Dompu, berkomitmen untuk membantu (mempresur) percepatan penetapan Raperda SPBE untuk menjadi Perda dalam kurun waktu sebelum bulan Agustus 2022.

“Untuk mendorong terlaksananya amanat dari peraturan daerah ini diharapkan kepada OPD pengampu untuk segera menyusun anggaran terkait dengan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi yang berbasis SPBE” terangnya.

Menurut Ir. Muttakun, ini adalah langkah maju pemerintah Kabupaten Dompu, dalam upaya menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari tindakan KKN.

“Itulah manfaat besar dari adanya item itu” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dompu, melalui Kabid Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Kabupaten Dompu, Zainal Muttaqin S.IP, menjelaskan, hadirnya SPBE maka memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat bisa mengakses semua informasi dan kebutuhan terkait dengan pelayanan publik. Bagi pemerintah daerah dan aparat dapat mendokumentasikan seluruh dokumen dan kegiatan secara digital serta memberikan manfaat dalam penilaian kinerja aparatur” paparnya.

Sementara itu, Perwakilan bagian Hukum Setda Dompu Raodah Jannah SH MH juga menyampaikan tentang ruang lingkup dan tata naskah penulisan Peraturan Daerah.

“Semua itu tentu berpedoman pada ketentuan serta Peraturan yang berlaku” terangnya.

Kegiatan uji publik Raperda SPBE, berlangsung dengan menyerap masukan dan usul saran dari para pihak, dalam rangka penyempurnaan Raperda SPBE.

“Kita sama-sama berharap hal ini sebagai langkah awal masing-masing OPD mendukung hadirnya perda SPBE yaitu dengan mengaktifkan website OPD” tandasnya.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button