
Sumbawa, Fokus NTB – Senin (18/7), Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa hearing di kantor DPRK Kabupaten Sumbawa terkait dengan adanya tarif RUSUNAWA tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Dalam hearing tersebut, Abdul Hatap S.Pd Ketua Umum Lembaga FPPK-Pulau Sumbawa dengan tegas meminta kepada Kepala Dinas PRKP dan Kabid PSU PRKP untuk terbuka dan transparan tentang tarif uang bulan yang dipungut kepada penghuni rusunawa selama 4 tahun dari tahun 2019 s/d 2022 senilai kurang lebih Rp.574.500.000.

Masih Hatap sapaan akrabnya, terkait masalah tarif yang dipungut oleh oknum DPRK Kabupaten Sumbawa diduga sangat melanggar secara hukum, dimana tarif pungutan yang dilakukan oleh oknum DPRKP Kab Sumbawa sangat tidak memiliki landasan secara hukum seperti Peraturan Pemerintah (PERDA), karena menurut Kabid PSU belum ada serah terima aset dari pusat tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa.
“Sementara rusunawa tersebut sudah diserah terima aset dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sumbawa tahun 2019 yaitu perumahan nelayan desa Labuhan Jambu kec. Tarano, perumahan nelayan pulau Kaung kec. Buer, perumahan nelayan di dusun Ai Bari kec Moyo Utara, dan rusunawa Unter Katimes, kelurahan Umasima kec Sumbawa” Hatap menjelaskan.
Menurutnya, didalam proses hearing tersebut, seharusnya Kepala DPRKP Sumbawa dan Kabid DPRK Kab.Sumbawa ketika sistem pengelolaan rusunawa berdasarkan peraturan Kementerian Perumahan Rakyat, tentunya ada surat kuasa pengelola rusunawa atau surat rekomendasi pengelola dari Kementerian atau pemerintah pusat secara hukum berupa lembaran tertulis.
“Bukan secara lisan menurut peraturan kementerian yang disampaikan kepada kita lembaga FPPK Pulau Sumbawa. Dimana aset rusunawa tersebut belum ada landasan secara hukum berupa peraturan daerah (Perda) kabupaten sumbawa yang mengatur terkait dengan pengelolaannya” ungkap Hatap.
Selanjutnya berberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Abdul Hatap S.Pd selaku ketua Umum Lembaga FPPK Pulau Sumbawa tentang anggaran RUSUNAWA, dan diperuntukan untuk apa penggunaa anggaran RUSUNAWA senilai kurang lebih 574.500.000 tersebut, namun Kepala DPRKP Sumbawa dan Kabid PSU DPRKP Sumbawa tidak bisa menjawab apa yang menjadi permintaan tentang rincian penggunaan anggaran RUSUNAWA secara tertulis selama 4 tahun berjalan sampai dengan sekarang ini.
Dari pertanyaan yang di sampaikan kepada DPRKP Kab Sumbawa, Abdul Hatap S.Pd Ketua Umum Lembaga FPPK Pulau Sumbawa, di hari kamis tanggal 21 Juli 2022 akan mendatangi kantor kejaksaan negeri (KEJARI) kabupaten Sumbawa untuk menyerahkan secara hukum terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dan tidak pidana korupsi kolusi Nepotisme (KKN) anggaran RUSUNAWA senilai kurang lebih 574.500.000, selama tahun 2019 – 2020 – 2021 s/d 2022.
Kemudian praktek-praktek yang dilakukan oleh oknum DPRKP Sumbawa, Abdul Hatap S.Pd mengawal penuh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Sumbawa untuk proses hukum adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dan Tindak Pidana Korupsi Anggaran RUSUNAWA yang tidak memiliki landasan secara hukum.
Dugaan ketidak ada kejujuran oknum DPRK Kabupaten Sumbawa, lembaga FPPK Pulau Sumbawa semangkin timbul indikasi – indikasi yang sangat tidak jelas terkait dengan pengelolahan RUSUNAWA, sehingga Hatap berkesimpulan bahwa didalam pengelolahan RUSUNAWA Unter katimis ada dugaan oknum – oknum tikus berdasi yang bermain ingin memperkaya diri dari hasil perbuatan kejahatan tanpa landasan secara hukum pungutan liar (Pungli).