Hukum Kriminal

LBH Soroti Klaim Aset Pemda atas Tanah Pencadangan di KTM Labangka

Sumbawa Besar, Fokus NTB — Tanah di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Labangka dicatat sebagai aset daerah, tetapi di lapangan digarap petani sejak lama. Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea menilai klaim Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas tanah pencadangan tersebut bermasalah secara hukum agraria.


Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, mengatakan pencadangan dan pencatatan tanah sebagai Barang Milik Daerah tidak melahirkan hak atas tanah. Menurut dia, tanpa penetapan Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan kebendaan atas lahan tersebut.

“Tanah pencadangan itu kebijakan administratif, bukan kepemilikan. Pemerintah daerah bukan subjek Hak Milik dan tidak bisa menyamakan pencadangan dengan penguasaan sah atas tanah,” kata Febriyan, Jumat (9/1/2026).

Febriyan menjelaskan, dasar klaim aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2008 dan 2009 yang mengatur pembayaran kepada masyarakat. Namun, dalam SK tersebut pembayaran secara eksplisit disebut sebagai biaya kompensasi pembersihan lahan, bukan ganti rugi pelepasan hak atas tanah.
Menurut dia, kompensasi pembersihan lahan merupakan upah jasa kerja yang tidak dapat dimaknai sebagai peralihan hak.

“Tidak ada pelepasan hak dalam SK tersebut. Hubungan hukum masyarakat dengan tanah garapannya tidak pernah putus,” ujarnya.

LBH juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara data dalam SK Bupati dengan kondisi lapangan, baik terkait subjek penerima maupun luas dan letak tanah. Febriyan menilai penggunaan data yang tidak akurat itu menunjukkan adanya cacat administrasi yang serius sehingga SK tidak dapat dijadikan dasar perolehan aset daerah.

Di sisi lain, tanah di kawasan KTM Labangka telah dikuasai dan digarap masyarakat secara fisik sejak sebelum 2008. Program pembangunan KTM yang menjadi dasar pencadangan lahan tersebut, kata Febriyan, justru tidak berjalan dan ditelantarkan selama bertahun-tahun.

“Tanah itu hidup karena rakyat menggarapnya. Negara tidak hadir secara fisik. Dalam hukum agraria, kondisi ini memberi hak prioritas kepada masyarakat penggarap,” katanya.

Ia juga menyoroti himbauan pemerintah daerah yang membuka skema sewa bagi petani penggarap. Menurut Febriyan, sewa hanya dapat dilakukan jika status kepemilikan tanah telah sah dan tidak disengketakan.
“Menyewakan tanah yang status hukumnya belum jelas justru berisiko menghilangkan hak prioritas masyarakat. Itu bukan penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.

LBH Keadilan Samawa Rea menyatakan akan mengadukan persoalan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI. Pengaduan tersebut akan disertai kronologis penguasaan fisik masyarakat, analisa yuridis atas SK Bupati, serta permohonan agar lahan KTM Labangka ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami akan membawa kasus ini ke tingkat nasional agar ada penanganan struktural. Konflik ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan aset daerah,” kata Febriyan.

Related Articles

Back to top button