Kontrak Habis, Nasib Terabaikan: Tenaga Honorer Menunggu Tanggung Jawab Pemda Sumbawa

Oleh: Bung Hendro Saputra,
Kader GMNI Sumbawa.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan tidak akan memperpanjang kontrak 2.505 tenaga honorer yang berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini otomatis membuat tenaga honorer tersebut kehilangan pekerjaan atau menganggur mulai Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ratusan tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa hingga kini belum diikuti dengan kejelasan dan solusi konkret dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para honorer yang selama bertahun-tahun telah mengabdi dalam pelayanan publik.
Tenaga honorer tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Namun, setelah masa kontrak mereka berakhir, tidak ada kepastian terkait perpanjangan, skema transisi, maupun solusi alternatif yang menjamin keberlangsungan penghidupan mereka.
Ketidakjelasan sikap Pemda Sumbawa menunjukkan lemahnya perencanaan kebijakan ketenagakerjaan daerah. Pemerintah seharusnya hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan tenaga honorer berada dalam situasi menggantung tanpa kejelasan status dan masa depan. Pengabdian bertahun-tahun tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian dan pengabaian.
Lebih jauh, persoalan tenaga honorer bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara terhadap warganya. Tanpa solusi yang jelas, Pemda Sumbawa berpotensi menciptakan masalah sosial baru, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga menurunnya kualitas pelayanan publik akibat berkurangnya tenaga kerja berpengalaman.
Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Sumbawa didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog, menyampaikan peta jalan penyelesaian tenaga honorer, serta memastikan adanya kebijakan transisi yang manusiawi dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa tenaga honorer bukan beban, melainkan aset daerah yang telah berkontribusi nyata. Mengabaikan nasib mereka sama halnya dengan mengabaikan tanggung jawab moral dan sosial pemerintah daerah.



