Sumbawa, FOKUS NTB – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 mengagendakan Upacara Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa pada hari Senin, (5/9/22).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq dan dihadiri oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany SPd MPd. serta, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Asisten Setda Kabupaten Sumbawa, Forkopimda ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Bawaslu beserta Kepala OPD dan Kelompok Pakar Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.3/532 Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang peresmian pemberhentian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD kabupaten Sumbawa saudara Hasanuddin SE masa jabatan 2019-2024 dan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.2-533 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa saudara Muhammad Tayeb masa jabatan 2019-2024 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Ir.Ahmad Yani
Pengucapan sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sumbawa ini disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa anggota DPRD kabupaten Sumbawa, Forkopimda Sumbawa, Asisten Setda dan jajaran kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu kabupaten Sumbawa Ketua dan pimpinan DPRD sebelumnya .
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq dalam kesempatan tersebut menyampaikan Pengganti Antar waktu Anggota DPRD adalah manifestasi pelaksanaan kewajiban konstitusional kita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehubungan dengan pemberhentian saudara Hasanuddin SE dari partai Berkarya pada beberapa waktu yang lalu, dan kami sampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi yang diberikan baik kepada masyarakat di daerah pemilihannya maupun kepada lembaga dan daerah yang kita cintai ini.
Dan kepada saudara Muhammad Tayeb, Kami mengucapkan Selamat bergabung menjalankan tugas baru sebagai anggota DPRD semoga saudara dapat berkiprah dan memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Sumbawa” Ucap Ketua DPRD
Masih lanjut Rafiq mengingat beratnya pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD mengharuskan saudara untuk segera menyesuaikan diri dan memahami tugas dan fungsi DPRD sesuai ketentuan dan peraturan DPRD kabupaten Sumbawa.Ingat ketua DPC PDI Perjuangan ini.
Abdul Rafiq juga mengingatkan tentang agenda terdekat dari lembaga diantaranya adalah pelaksanaan tugas pembahasan tentang perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022 dan juga pembahasan rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
“Tentu dibutuhkan perhatian dan kerja keras kita bersama sehingga dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan agenda DPRD pungkas Rapiq.
Didalam rangkai acara pengucapan sumpah janji tersebut juga ada penandatanganan berita Acara dan penyematan lencana keanggotaan DPRD oleh Ketua DPRD.(AM)