Tim Bravo Tambora Ringkus Pengedar Sabu Yang Jadi Target Operasi
Dompu, Fokus NTB – Setelah beberapa hari menjadi target operasi Satnarkoba Polres Dompu, 2 (dua) pria masing-masing RD (38) asal Desa Dena, Mada Pangga, Bima dan RM alias SB (29) warga Simpasai, Woja, Dompu tak berkutik saat ditangkap Tim Bravo Tambora. Keduanya diringkus atas kepemilikan sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu kamar kos di Woja pada Minggu (23/10) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan kedua terduga pelaku yang memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.
“Awalnya, beberapa warga di sekitar sudah mencurigai aktifitas keduanya yang diduga melakukan transaksi narkoba kemudian melaporkan pada petugas” ungkap Malik.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Setelah dipastikan informasi A1 anggota mendatangi TKP dan mendapati dua orang yang tengah melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar kos-kosan nomor sepuluh” bebernya.
Selanjutnya, kata Kasat, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip transparan. Dimana dalamnya terdapat 6 (enam) gulung plastik klip transparan masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ditambah 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan lainnya, sehingga total barang bukti sabu seberat 7.07 gram” jelasnya.
Ternyata tak hanya itu, tambahnya, disamping sabu-sabu, anggota juga menyita 5 (lima) buah Handphone, 3 (tiga) ATM bank BRI, serta 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sejumlah satu juta empat puluh ribu rupiah.
“Selanjutnya anggota Tim Bravo Tambora membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan atas perbuatan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya” pungkas Abdul Malik.