Edukasi

Manajemen BUMDES dalam Upaya Pengelolaan Ekonomi Desa

Oleh: Tim Promer UTS Desa Brang Rea

Dalam upaya melaksanakan pembangunan desa, pemerintah desa berwenang untuk mengelola sumber-sumber pendapatan desa secara mandiri dengan cara mengoptimalkan pembentukan suatu lembaga ekonomi desa melalui BUMDes. BUMDes adalah badan usaha yang berada di desa tujuannya berkontribusi terhadap PADes.

Sebagai salah satu sumber PADes, maka pengelolaan BUMDes harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh desa. Pengaturan tentang BUMDes diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut memberikan peluang yang seluas-luasnya kepeda pemerintah desa untuk mendirikan BUMDes dan mengelola potensi/aset yang dimiliki desa. Desa Brang Rea, di wilayah kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi-potensi yang dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 merupakan Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa menjelaskan bahwa desamemiliki kewenangan dalammengatur sumber dayanya sendiri. Oleh sebabitudiperlukan manajemen desa yang dapat meningkatkan nilai-nilai sosial, budaya dan ekonomi. Diberlakukannya undang- undang mengenai desa mampu membuka keinginan masyarakatnya supaya bisa beralih ke arah yang lebih baik.

Hal tersebut melahirkan momentum guna merangsang lahirnya desa dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, masyarakat yang berkontribusi, dan kemandirian perekonomian desa yang menghidupi (Brang Rea, 2022:15).

BUMDes Berang Rea sendiri memiliki 4 tujuan utama yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa, meningkatkan pembangunan desa dan memberdayakan masyarakat.

Pada tahun pertama (2017) di bentuknya Bumdes Amanah desa berang Rea hal pertama yang di lakukan adalah melakukan pendekatan partispasi masyarakat dengan dua metode yaitu, 1. Pendekatan pasif, pelatihan dan informasi dengan tujuan masyarakat dapat megetahui bahwa pihak dari Bumdes itu sendiri lebih mengerti akan informasi dan sumber daya Potensi Desa. 2. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisifasi dalam setiap kegiatan BUMDES. Hingga dari tahun ke tahun dari hasil musyawarah. Didalam kegiatan unit usaha ini melaksanaan kegiatannya seperti sinmpan pinjam, bibit jagung, dan bibit padi.

Menurut Irwansyah selaku anggota BUMDES Amanah mengatakan bahwa pengelolaan unit usaha pertanian dapan membantu perekonomian keluarga kurang mampu di Desa Berang Rea masyarakat dan pihak Bumdes usaha di bidang pertanian mejadi fokus utama dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Maksud dan tujuan di bentuknya Bumdes Berang Rea adalah untuk meningkat ekonomi desa melalui Pengolahan dari setiap potensi di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun salah satu jenis produknya yaitu centong (kerajinan dari kayu khusus berbentuk sendok besar yang dimana katanya jika di gunakan untuk mengaduk nasi/mengambil nasi dalam memberikan rasa yang berbeda/khas).

Sekian dan terimakasih bagi pembaca yang sudah mau membaca artikel kami. Semoga ada manfaatnya.

Related Articles

Back to top button