oleh Farhan Abdullah, Ketua FKPPMS
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimana identik dengan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan. Artinya perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan profit, namun juga harus berkewajiban memenuhi nilai-nilai sosial. Dalam Pasal berikutnya juga ditegaskan bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dikenakan sanksi menurut Peraturan perundang-undangan.
Alokasi CSR AMNT Kemana?
Sejak tahun 2016 ketika PT AMNT mengambil alih tambang batu hijau dari PT Newmont Nusa Tenggara, PT AMNT hanya terfokus pada mengoptimalkan kinerja untuk meningkatkan produktivitas hingga saat ini ditahun 2023. Hal ini merupakan upaya yang wajar dilakukan oleh sebuah perusahaan demi keuntungan perusahaan yang lebih besar.
Kenyataan itu berbanding terbalik dengan upaya AMNT menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar tambang. Hingga saat ini nyatanya AMNT belum mampu berbuat apa-apa untuk membantu dalam mengembangkan wilayah sekitar tambang. 3 kecamatan dengan 16 desa yang terdampak langsung oleh keberadaan tambang hanya bisa menjadi penonton sementara AMNT mengeruk kekayaan tanah moyang mereka, Sungguh miris.
Dari berbagai sumber informasi yang penulis dapatkan, bahwasanya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat telah berupaya melakukan pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran komitmen dan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. AMNT melalui lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif maupun lembaga independen namun hingga saat ini laporan-laporan tersebut masih saja belum membuahkan hasil.
Sedangkan pembuatan blue print yang telah disosialisasikan oleh pihak AMNT merupakan blue print untuk pengalokasian tahun 2023 bukan pertanggungjawaban AMNT terkait anggaran PPM tahun-tahun sebelumnya yang masih nunggak, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh segala kalangan. Maka patut diduga ada permainan elit (corporate dan/atau goverment) yang sengaja membiarkan hingga saat ini tanpa adanya kejelasan terkait kapan akan dilaksanakan kewajiban yang telah tertunggak beberapa tahun terakhir.
Peran yang Dapat Mahasiswa Lakukan
Saya sebagai Ketua Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Samawa (FKPPMS) yang menaungi ratusan Mahasiswa dalam sebaran di 24 kecamatan yang ada di Sumbawa melalui IKPPM yang eksis di kota Mataram merasa perlu adanya komunikasi yang objektif dalam rangka membangun kesadaran bersama terhadap realitas sosial yang ada saat ini. Berkaitan dengan persoalan AMNT pada pembahasan di atas saya memandang kiranya kita sebagai Mahasiswa agar bahu-membahu untuk berperan aktif dalam memperjuangkan yang menjadi hak mereka serta mendorong penegakan hukum jika terdapat dugaan tindak pidana korporasi oleh PT. AMNT. Peran mahasiswa sangatlah diperlukan dalam kondisi sosial seperti di atas, mahasiswa sepatutnya melakukan kajian kritis terkait persoalan-persoalan tersebut serta mengkonsolidasikan isu secara masif, atau bahkan hingga melakukan demonstrasi apabila diperlukan. Upaya-upaya tersebut adalah langkah konkret yang mesti ditempuh dalam mengawal kepentingan sosial masyarakat lingkar tambang khususnya dan masyarakat NTB pada umum