Hukum-hukum Islam Dan Istilah Fiqih
Oleh: Kesi Jusmita, Milan Diantari, Feny Dwi Maharani, Yuli Astikaningsih, Ariadi Lismana, Eka Puspitasari, Aji Darmansyah (Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Teknologi Sumbawa)
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi yang sangat krusial dalam pandangan umat islam, karena ia merupakan manifestasi paling kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht menilai, bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.
Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat di lihat dari munculnya sejumlah madzhab hukum yang responsif terhadap tantangan historisnya masingmasing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan politis dimana madzhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan berkembang.
Hukum Islam
Pengertian Hukum Islam
Hukum-hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat. Perkataan “Yang diturunkan oleh Allah” dalam devinisi di atas menunjukkan bahwa hukum Islam itu ciptaan Allah, bukan ciptaan manusia. Hal ini karena yang berhak dan berwenang membuat hukum adalah Allah SWT.
Pengertian Sumber Hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber Hukum Islam disebut juga dengan istilah dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.
Istilah Fikih
Fiqih merupakan sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu. Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual. Pembekalan materi yang baik dalam lingkup sekolah, akan membentuk pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki budi pekerti yang luhur. Sehingga memudahkan peserta didik dalam mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi di zaman modern sekarang semakin banyak masalah-masalah muncul yang membutuhkan kajian fiqih dan syari’at. Oleh karena itu, peserta didik membutuhkan dasar ilmu dan hukum Islam untuk menanggapi permasalahan di masyarakat sekitar.
Tujuan pembelajaran Fiqih adalah untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan dalil aqli melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar.
Sumber-sumber Hukum Islam
a. Al-Qur’an
b. Sunnah
c. Ijma’
d. Qiyas
Pengertian Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas sebagai berikut:
a. Al-Qur’an
Kata Al-qur’an dalam kamus Bahasa Arab berasal dari kata Qara’a artinya membaca. Bentuk mashdarnya artinya bacaan dan apa yang tertulis padanya.
Adapun hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, meliputi:
1). Hukum-hukum I’tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepa da Allah SWT., kepada Malaikat, kepada Kitab-Kitab, para Rasul Allah dan kepada hari akhirat.
2). Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan manusia wajib dalam berakhlak yang baik dan menjauhi segala perilaku buruk.
3). Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Hukum amaliyah dibagi menjadi dua: ialah mengenai Ibadah dan Muamalah dalam artian yang luas. (Hukum dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan bidang ibadah dan bidang al-Ahwal al-Syakhsyiyah/ihwal perorangan atau keluarga disebut lebih terperinci dibanding bidang-bidang hukum yang lainnya.
b. Sunnah
Sunnah secara kamus berarti ‘cara yang dibiasakan’ atau cara yang
terpuji. Sunnah lebih umum disebut hadits yang mempunyai beberapa arti: dekat, baru, berita.
Adapun hubungan Al-Sunnah dengan Al-Qur’an dilihat dari sisi materi hukum yang terkandung di dalamnya sebagai berikut:
1) Muaqqid yaitu menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan AlQur’an dikuatkan dan dipertegas lagi oleh Al-Sunnah.
2) Bayan yaitu al-Sunnah menjelaskan terhadap ayat-ayat Al-Qur,an yang belum jelas, dalam hal ini ada empat hal:
A. Memberikan perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal.
B. Membatasi kemutlakan (taqyid al-muthlaq).
C. Mentakhshishkan keumuman.
D. Menciptakan hukum baru.
c. Ijma’
Ijma menurut bahasa dan istilah dijelaskan dalam arti bahasa yang mempunyai dua arti, yang pertama adalah berusaha bertekad terhadap sesuatu. Sedangkan kedua artinya kesepakatan.
d. Qiyas
Secara bahasa, kata qiyas (قياس ) berasal dari akar kata qaasa-yaqishu-qiyaasan (قياسا يقيس قاس) yang artinya pengukuran. Menurut istilah qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara. Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Istilah Fiqih
Fardu, Wajib, Fardu’ain, Fardu Kifayah, Rukun, Syarat, Mandub, Mubah, Haram, Makruh, Melakukan, Pengganti, Mengulang.
Pengertian Fiqih
Arti kata al-figh adalah paham yang mendalam. Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Istilah Fiqih
a. Fardu
Fardu dalam Bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, Fardu memiliki arti yang sama dengan status hukum wajib. Meninggalkan yang fardu berarti mendapat konsekuensi dosa, sedang melaksanakan.
b. Wajib
Wajib secara bahasa adalah saqith (jatuh, gugur) dan lazim (tetap). Wajib adalah suatu perintah yang harus dikerjakan, dimana orang yang meninggalkannya berdosa.
Wajib menurut waktunya: wajib muthlaq, wajib muaqqad, & wajin muwassa.
Wajib menurut orangnya: wajib aini & wajib kafa’i/kifayah.
Wajib menurut kadar: wajib muhaddad & wajib ghairu muhaddad.
Wajib menurut perintah: wajib mu’ayyan & wajib mukhyyar.
c. Fardu ‘Ain
Fardu ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain adalah berdosa. Contoh ibadah dalam agama Islam yang dihukumi fardu ain adalah: Salat lima waktu Puasa di bulan Ramadhan.
d. Fardu Kifayah
Fardu kifayah, sebagai suatu kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka sebagian yang lain sudah terbebas dari dosa, tetapi kalau tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka semua berdosa. Lalu diberikan contoh, umpamanya shalat jenazah.
e. Rukun
Rukun Islam merupakan pokok-pokok ajaran keislaman yang menjadi dasar atau pondasi bagi orang Muslim. Ada lima rukun Islam yang dijalankan maka orang tersebut sah disebut sebagai seorang muslim. Rukun Islam adalah amalan yang sifatnya wajib bagi orang muslim.
f. Syarat
Syarat yaitu sesuatu yang mesti ada untuk menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (Ibadah), tapi suatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu.
g. Mandub/Sunnah
Hukum Islam Mandub atau Sunnah dalam fiqh adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran tetapi bila tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa.
h. Mubah
Mubah memiliki arti “yang diizinkan” dan “boleh” untuk dilakukan, bahkan lebih kepada dianjurkan. Dengan kata lai, mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
i. Haram
Haram ialah suatu hal atau perbuatan hukum yang ditetapkan oleh syara-syara agar dilakukan oleh orang yang mukallaf dan pelanggarannya dikarenakan ancaman dosa. Oleh karena itu, haram adalah hukum yang melarang untuk memakannya, meminumnnya, dan menggunakannya.
j. Makruh
Makruh merupakan sebuah perilaku yang dilarang, tapi larangan juga tidak bersifat pasti sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hukum haram dari perilaku tersebut. Makruh dibagi menjadi 2, yaitu: Tahrim & Tanzih
k. Melakukan
Al-Ada’ secara etimologi berarti sampai atau melaksanakan. Secara terminology Al-Ada’ berarti sebuah proses mengajarkan (meriwayatkan) hadist dari seorang guru. Para ulama ahli hadist mengistilahkan Al-Ada’ yaitu menyampaikan atau meriwayatkan hadist.
l. Pengganti
Menurut Ilmu Bahasa, arti Qadh’ antara lain adalah menyelesaikan, menunaikan, dan memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan. Qadha’ menurut fiikih berarti Lembaga hukum.
m. Mengulang
I’adah atau Mengulang adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang.
I’adah dapat diartikan sebagai pengulangan dalam sholat, bukan karena tidak sah akan tetapi karena ada kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan shalat.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum islam dan fiqih dapat disimpulkan sebagai berikut:
Hukum islam sebenarnya tidak lain dari pada fiqih islam atau syariat islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersumber kepada Al- Qur’an As- Sunah dan Ijmak para sahabat dan tabi’i.
Fiqih artinya paham atau mengerti, dapat juga dirumuskan sebagai ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan umum yang terdapat didalam al – qur’an dan sunah Nabi Muhammad Saw. Yang direkam dalam kitab- kitab hadis, dan berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat didalam al- qur’an dan sunah untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban melaksanakan hukum islam.
Karakter Dan Tantangannya
Hukum islam menekankan pada final goal, yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia. Dan kemajuan umat melalui proses syariah dengan produk qanun dan perundang – undangan.