LSM Soroti Aktivitas Tambang Batuan Di Plampang
Plampang, Fokus NTB – 3 tahun terakhir pengrusakan lingkungan sangat marak terjadi di wilayah kecamatan Plampang. Dari aktivitas perambaan hutan secara illegal, pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan diperparah lagi dengan aktivitas pertambangan batuan yang terjadi di Desa Sepakat Kecamatan Plampang.
Koordinator LSM Sapakat wilayah Sumbawa timur, Zhohery kepada Fokus NTB (23/09) menjelaskan, pihaknya mendorong pemerintah, baik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa maupun Pemerintah Provinsi NTB untuk berperan aktif mencegah pengrusakan lingkungan secara illegal.
“Adanya aktivitas penambangan batuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan commanditaire di Desa Sepakat Kecamatan Plampang, kami duga tidak memiliki izin atau IUP dalam melakukan aktivitas pertambangan —ini jelas merupakan pelanggaran UU NO 4 Tentang Minerba” imbuhnya.
Lebih jauh Zhohery menjelaskan, bahwa perusakan lingkungan dengan sengaja dan tanpa Izin legal yang dilakukan oleh pihak yang bidang usahanya di sektor pertambangan baik tambang logam atau tambang jenis batuan lainnya seperti, batu, sirtu gunung dan bahan tambang lainnya harus segera ditindak.
“Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang, maka seharusnya pihak aparat sebagai penegak hukum, harus melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan pasal 158 UU Minerba. “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK bisa di pidanakan”, tambahnya.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan, ST kepada Fokus NTB (23/09). Iwan menjelaskan, kewajiban setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan harus mengurus izin terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan penambangan.
“Ada beberapa izin yang harus di miliki oleh setiap orang kaitan dengan usaha di bidang pertambangan yaitu, WIUP, izin ekslporasi dan IUP, dan ini sangat mudah untuk di akses oleh masyarakat” jelasnya.
Iwan juga menjelaskan, untuk ke depan dalam rangka mewujudkan pelayanan, pihaknya akan mendorong setiap daerah atau kabupaten untuk membentuk Satgas (Satuan Tugas) untuk mensosialisasikan dan bahkan bisa melakukan penindakan sesuai dengan printah undang-undang.
“Pentingnya pengurusan izin itu, agar supaya para pengusaha mengerti akan kaidah-kaidah kegiatan penambangan, tentang beberapa SOP yang harus dipahami dan dipatuhi, karena semua terdokumentasi dengan baik, ada dokumen lingkungan yang menjadi pegangan lintas sektoral pemerintahan dalam hal menjalankan fungsi kontrolnya, dan kedepan kami mendorong setiap PEMDA membuat SATGAS yang bertujuan untuk penindakan, karena kalau berkaitan lingkungan itu harus lintas sektoral, maka perlu kerjasama semua pihak, termasuk juga keterlibatan masyarakat sebagai garda terdepan” tutupnya.
Di lain pihak, Kapolsek Plampang AKP Budiman Perangin Angin, SH, yang konfirmasi Fokus NTB, via aplikasi WhatsApp masih berada di luar kota dan belum bisa memberikan informasi secara pasti, kaitan dengan kegiatan penambangan yang diduga illegal tersebut.