Opini

Tambang Emas, Surga bagi Pemilik Modal Neraka bagi Lingkungan dan Masyarakat Lokal

Oleh: Muhammad Iqbal Kharisma
(Aktivis Mataram).

PT. Amman Mineral Nusa Tenggra (AMNT) merupakan suatu perusahan yang bergerak di bidang pertambangan yang mengelola emas, dan mineral di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Dan telah melakukan ekploitasi dari Kabupaten Sumbawa Barat menuju Kabupaten Sumbawa atau yang kita sebut Blok Elang Dodo dan memiliki kurang lebih 50 titik lokasi pengeboran dengan luas 17.000 meter.

Perusahaan AMNT merupakan perusahan Nasional yang saham mayoritasnya yang dipegang oleh. PT. Amman mineral Internasional sebesar 82,2% kepemilikan saham dan PT. Pukuafu indah sebagai pemegang saham sebanyak 17,8%. PT. AMI adalah perusahan Indonesia yang pemegang sahamnya yakni AP Investment dan Medco Energi. Perusahaan ini juga didukung oleh sebuah konsersium perbankan Indonesia dan Internasional.

Menurut data Geoportal kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral di Sumbawa menunjukan, lima perusahaan sudah pada tahapan operasi produksi mineral dan logam. Antara lain PT.Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), PT. Sumbawa Juta Raya (SJR), PT. Asia Pasifik Aristama Entebe, PT. Ngali Sumbawa Mining, dan PT. Mitra Indonesia Pertiwi.
Data Geoportal ESDM mencatat, izin konsesi AMNT dengan luas 25.000 hektar mencakup kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbawa barat.

Bencana Alam Mengancam

Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kekayaan alam berlimpah ruah, yang terkandug didalam perut bumi terdapat berbagai jenis kekayaan alam seperti Emas, Pasir besi, Tembaga, Mangan dan lain-lain.

Menurut data Dinas Energi Daya Mineral pada tahun 2021, Konsepsi pertambangan mencapai 128,44 hektar, baik dalam bentuk IUP maupun IPR. Untuk Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat masing-masing memiliki IUP_IPR sebanyak 43 dan 16, dengan total tersebut luas lahan masing-masing 40.411,92 hektar dan 48.244,79 hektar, sementara itu, laju defortasi di NTB kian meningkat dari tahun ketahun. Menurut data yang dimiliki WALHI NTB kerusakan hutan di NTB mencapai 200 hektar pertahun.

Sebagai provinsi yang memiliki luas kawasan hutan 1.070.000 ha atau 53% dari luas wilayah NTB. Seiring berjalanya waktu luas kawasan hutan kini mulai masuk dalam status kritis. Menurut documend laporan kritis di NTB pada tahun 2018. Sampai saat ini kerusakan hutan NTB lebih dari 40% dari luas hutan sebanyak 1 juta hektar, dengan luas tutupan lahan sebesar 22%.

Hal ini semua berdampak pada krisis iklim di Sumbawa, akibatnya hampir semua wilayah di sumbawa terdampak bencana krisis iklim. Areal pertambangan yang dikelola oleh perusahaan AMNT dan SJR beroperasi diwilayah Daerah Aliran Sungai Moyo yang merupakan penyangga kehidupan bagi sebagian besar masyarakat Sumbawa.

Hal ini dapat menyebabkan kekurangan pasokan air ke bendungan yang secara otomatis mengakibatkan kekeringan bagi lahan pertanian, dan akhirnya kondisi tersebut dapat menyebabkan alam yang tidak seimbang, seperti dimusim hujan akan mendatangkan banjir dan musim kemarau akan mendatangkan kekeringan. Sehingga akan berdampak kepada perekonomian masyarakat setempat. Bisa kita lihat beberapa contoh peristiwa yang terjadi terakhir pada tahun 2022, ada 1.345 KK dengan ketinggian air mecapai 2 meter, selain daripada itu bencana alam juga dapat mengakibatkan beberapa insfratruktur rusak.

Ketika Smelter Merusak

Proyek pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat dibawah kendali PT. Amman Mineral Industri (AMIN), smelter merupakan fsilitas indutri yang digunakan untuk memproses bahan mentah, seperti bijih logam, menjadi logam murni atau paduan logam. Kehadiran smelter dapat memberikan beberapa manfaat ekonomi dan industry, seperti peningkatan produksi logam, peciptaan lapangan kerja, dan pengembangan industri terkait. Namun ada juga berapa keburukan dengan kehadiran smelter

  1. Pencemaran lingkungan smelter dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan. Proses pleburan dan pemurniaan logam di dalam smelter dapat menghasilkan emisi gas beracun, sperti slfur dioksida dan logam berat seperti merkuri, arsen dan timbal. Pencemaran udara pun dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi manusia dan hewan serta dapat merusak ekosistem disekitarnya.
  2. Pencemaran air, smelter biasanya membutuhkan air dalam jumlah besar sebagai pendingin dan proses pemisah. Limbah cair yang dihasilkan dari smelter dapat mengandung zat-zat berbahaya seperti logam berat dan bahan kimia beracun. Jika limbah ini tidakdikelola dengan bak dapat mencemri sumer air loka, sperti sungai ddan danau dan hal ini dapat menggangu kehidupan akuatik.
  3. Dampak kesehatan masyarakat, emisi dan limbah yang dihasilkan oleh smelter dapat memiliki dampak yang negative pada kesehatan masyarakat lingkar tambang. Pemafaran jangka panjang terhadap polutan udara dan air yang dihasilkan oleh smelter dapat menyebabkan masalah pernafasan, kerusakan organ, dan penyakit lainya. Pekerja smelter juga berisiko terkena paparan logam berat dan bahan kimia beracun yang dapat menyebabkan masaah kesehatan yang serius.
  4. Konflik dengan masyarakat, smelter sering kali akan memicu konflik dengan masyarakat. Masyarakat seringkali prihatin dengan dampak negative yang mungkin ditimbulkan oleh smelter terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Konflik ini dapat melibatkan protes tuntunan hukum, dan ketenagaraan sosial antara perusahaan smelter dan masyarakat setempat.

Pertambangan selain merusak juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat secara langsung, aktivitas pertambangan dan perluasan areal hutan juga sangat berefek kepada keanegaragaman hayati di wilayah NTB. Menurut data kementrian kelautan dan perikanan pada tahun 2022, aktivatas pertambangan dan perluasan areal pertanian juga dapat mengurangi keanegaragaman hayati. Hilangnya keanegaragaman hayati dan kerusakan ekosistem laut diperparah oleh system pembungan limbah tailing yang digunakan oleh perusahaan tambang PT.AMNT.

Berdasarkan hasil document pemparan AMNT, di tahun 2020 jumlah limbah tailing yang dibuang ke laut hasil dari kegiatan produksi di site Batu hijau mencapai 34.315. 738,88 Ton. Melihat dari keberadaan aktivitas tambang tersebut justru akan mengalami keadaan darurat yang tentunya akan mengancam lingkungan. Hal ini tidak hanya mengalami kondisi yang darurat akan tetapi menciptakan penjara tempat pengerusakan dan penyiksaan secara telanjang. Kerusakan dan kehilangan ruang hidup akan menjadi ancaman untuk masa depan.

Sehingga keberadan tambang tidak menjamin memberikan kesejatraan dan kehiupan yang layak bagi masyarakat dilingkar tambang maupun masyarakat secara umum di kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbawa barat.

Related Articles

Back to top button