PT. AMNT Penjajah Masyarakat Sumbawa

Oleh: Muhammad Iqbal Kharisma, Aktivis Mataram.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945 bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu aialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sejak beroperasi PT. ANMT telah menjadi penjajah yang nyata bagi masyakarat Sumbawa dan Sumbawa Barat. Terus meninggalkan kejahatan-demi kejatan.
Hal ini bisa kita lihat kasus meninggalnya karyawan mitra bisnis PT.AMNT yang akibat tertimbun tanah longsor, namun ada indikasi lain bahwa meninggalnya salah satu karyawaan tersebut juga diakibatkan tidak ditangani serius oleh perusaaan. Kehadiran tambang seharusnya juga membawa angin segar bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa, aktivitas pertambangan mestintya dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan mengurangi angka pengangguran, namun yang terjadi menjamurnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan oleh PT. AMNT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membantah terkait adanya TKA yang dikerjakan di PT.AMNT, pertanyaanya apakah Dinas Ketenaga Kerjaan sudah terjun langsung kelapanagan untuk mengecek keberadaan pekerja-perkerja tambang, jangan sampai ada dugaan-dugaan permainan antara PT.AMNT dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka siapa dalang atas kehadiran tenaga kerja asing di PT.AMNT ?.
Hal diatas diduga kuat PT.AMNT tealah melakukan pelanggaran HAM dalam aktivitasnya penambangan selama ini. Tidak hanya sampai disitu system penyaluran Corporate Social Responsibility yang dilakuakan secara tertutup. Masyarakat setempat tidak merasakan dampak dari anggaran CSR tersebut.
PT.AMNT sendiri mengklaim bahwa penyaluran CSR sudah dilakukan dengan jumlah realisasi pada tahun 2022 sebesar. Rp. 102.119.979.970 padahal masyarakat setempat menyampaikan fakta bahwa tidak pernah melihat bentuk dari penyaluran dana CSR tersebut, baik dalam bentuk fisik maupun pemberdayaan secara langsung.
Untuk diketahui anggran CSR PT.AMNT pada tahun 2022 sebesar Rp.132.034.406.420, sementara itu tim paradigm Indonesia menemukan data lapangan terkait terrealisasi CSR PT. AMNT yang hanya sebesar Rp.25.086.505.687,60 yang dimana ada sekitaran 106 milyar yang belum disalukan ke masyarakat dari total keseluruhan anggran CSR.