PT Narmada Awet Muda Terima Penilaian Proper Merah, Kualitas Pengelolaan Lingkungan Sangat Buruk

Ketua Pemuda Progresif Lobar Aditya Kusuma Putra (dok/ist.)
Lombok Barat, Fokus NTB – Ketua Pemuda Progresif Lombok Barat, Aditiya Kusuma Putra, Menyoroti PT Narmada Awet Muda yang telah menerima penilaian “merah” dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dari kementrian lingkungan. Aditya menegaskan, penilaian ini secara tegas menandakan bahwa kualitas pengelolaan lingkungan perusahaan telah jatuh ke dalam kategori sangat buruk, memicu kekhawatiran serius di kalangan lingkungan dan masyarakat.
Aditya menjelaskan, dalam konteks penilaian yang diterima oleh PT Narmada Awet Muda, penting untuk merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 1 Tahun 2021. Asas hukum yang mendasari evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ini mencakup:
- Prinsip Kepatuhan: Setiap perusahaan diwajibkan untuk mematuhi regulasi dan standar lingkungan yang telah ditetapkan. Penilaian “merah” yang diterima oleh PT Narmada Awet Muda menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
- Akuntabilitas : Perusahaan bertanggung jawab atas dampak kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan. Dalam hal ini, PT Narmada Awet Muda diharapkan untuk memperbaiki kinerjanya dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak merusak ekosistem lokal.
- Partisipasi Masyarakat : Masyarakat berhak untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak lingkungan dari aktivitas industri. PermenLHK mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penilaian kinerja perusahaan.
- Sanksi: Berdasarkan ketentuan yang ada, perusahaan yang dinyatakan tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi. Ini menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk memperbaiki kinerja sebelum konsekuensi hukum yang lebih serius diterapkan.
Lanjut Aditya, dengan demikian, PT. Narmada Awet Muda mesti memperhatikan aspek sosial terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya dan penting juga kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
Proper, yang digulirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberi peringkat berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Dengan penilaian “merah”, PT Narmada Awet Muda tidak hanya dianggap melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lokal.
“Ini adalah panggilan darurat untuk manajemen perusahaan. Setiap hari, tindakan mereka berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ungkap Adit yang telah meninjau langsung kondisi perusahaan tersebut, Selasa (4/3/2025).
Kekhawatiran ini juga disuarakan oleh warga yang tinggal di sekitar area operasional perusahaan. Banyak yang merasakan dampak negatif dari aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab.
“Kualitas udara dan air kami menurun. Kami tidak bisa terus membiarkan perusahaan beroperasi tanpa mempertimbangkan lingkungan,” tegas seorang tokoh masyarakat Narmada.
Adit menegaskan bahwa langkah-langkah perbaikan harus segera diambil. “Kami akan melakukan pengawasan ketat dan memaksa perusahaan untuk bertanggung jawab. Ini bukan hanya masalah reputasi, tetapi juga tentang masa depan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Dengan penilaian Proper “Merah” yang menunjukkan kinerja buruk ini, diharapkan Pemerintah Daerah segera mencabut izin operasi PT Narmada Awet Muda yang telah dinyatakan tidak layak ini. (Ubba/red)