Envioremental Studies Network Desak Pemerintah Usut Tuntas Tambang Ilegal dan Perusahaan Air Minum PT. Narmada Awet Muda

Lombok Barat, Fokus NTB – Organisasi lingkungan Envioremental Studies Network (ESN) kembali mengungkap skandal besar terkait kejahatan lingkungan di Lombok Barat. Dalam laporan terbaru, ditemukan bahwa aktivitas tambang ilegal yang telah merugikan negara hingga Rp1,08 triliun. Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai tidak memberikan dampak positif terhadap lingkungan, justru semakin memperburuk kondisi ekosistem di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lombok Barat, perwakilan ESN, Aditya Kusuma Putra selaku Korlap, menegaskan bahwa pertambangan ilegal di sekotong telah melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan merusak ekosistem di sekitar lokasi tambang.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang ilegal ini sangat buruk dan tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan. Hutan yang seharusnya menjadi kawasan lindung telah hancur, sumber air masyarakat tercemar, dan keseimbangan ekosistem terganggu. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan,” ucap Aditya, Kamis (13/3/2025).
ESN juga mengungkap bahwa selain dampak ekologis yang merugikan, tambang ilegal ini menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara.
“Dalam perhitungan yang kami lakukan bersama tim ahli, potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun akibat tambang ilegal ini. Pemerintah harus segera bertindak tegas terkait tambang ilegal,” jelas Aditya.
Selain itu ESN juga melihat bahwa kehadiran Perusahaan Air Minum Narmada Awet Muda juga tidak memberikan dampak positif terhadap lingkungan, perusahaan tidak boleh mementingkan keuntungan semata tetapi juga melihat dampak juga terhadap lingkungan, bahwa PT. Narmada Awet Muda telah menerima penilaian merah dalam program penilaian peningkatan kinerja perusahaan (PROPER) dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Penilaian ini menunjukan bahwa kualitas pengolahan lingkungan berada dalam katagori buruk, yang mengakibatkan kekhawatiran serius bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem lokal,” jelas Aditya.
Lanjut Aditya, masyarakat di sekitar lokasi tambang ilegal dan PT. Narmada Awet Muda juga telah lama mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas pertambangan dan perusahaan air minum yang tidak terkendali ini.
ESN mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera bertindak serius dengan mengusut tuntas dan mengadili oknum Ketua DPRD Lombok Barat yg diduga kuat ikut serta sebagai suplayer logistik pertambangan ilegal sekotong Lombok Barat dan menyegel /menghentikan segala aktivitas perusahaan air minum PT. Narmada Awet Muda di Lombok Barat. Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Indonesia lebih khusus Lombok Barat ini.
“Kami tidak ingin melihat Lombok Barat menjadi korban keserakahan korporasi. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya pada lingkungan dan masyarakat, bukan pada pengusaha tambang dan perusahaan yang merusak,” pungkas Aditya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Narmada Awet Muda belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ESN. Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan terus mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini sebelum kerusakan lingkungan semakin tidak terkendali. (Ubba/red)