Bisnis

Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Jalan Simpang Tano Sateluk

Ketua Umum Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) Provinsi NTB, Rusman (dok/ist.)

Mataram, Fokus NTB – Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) Provinsi NTB akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan simpang Tano dan simpang Sateluk kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB senilai 35 miliar, dimana proyek rekonstruksi jalan tersebut diduga adanya konspirasi persengkokolan jahat oknum kontraktor pelaksana dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) beserta konsultan pengawas.

Ketua Umum Lembaga KPK Provinsi NTB, Rusman, telah bersurat bersurat kepada PPK Dinas PUPR Provinsi NTB bahwa pekerjaan rekonstruksi jalan simpang Tano dan simpang Sateluk berdasarkan hasil investigasi sidak lapangan ditemukan adanya dugaan beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi secara teknis.

“dan kami lembaga KPK Provinsi NTB meminta kepada PPK PUPR Provinsi NTB untuk segera melakukan pembongkaran beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Rusman menegaskan, Lembaga KPK Provinsi NTB akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejati NTB karena didalam berjalannya proses pengerjaan jalan simpang Tano-Sateluk diduga adanya Mar Up dan Gratifikasi.

“dan dalam hal ini wajib hukumnya aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti laporan masyarakat agar dapat mengaudit anggaran pekerjaan proyek rekonstruksi jalan simpang Tano dan simpang Sateluk senilai 35 miliar,” ungkapnya.

Karena itu, Lembaga KPK Provinsi NTB akan melakukan aksi tindak tegas kepada Inspektorat provinsi NTB, Kejati NTB, BPKP dan BPK RI perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk melakukan sidak lapangan sesuai dengan laporan yang akan kami Laporkan.

“Karena sebagai warga negara republik Indonesia khususnya warga NTB wajib melakukan pengawasan terhadap anggaran negara dari hasil pajak rakyat, untuk itu kami lembaga KPK meminta APH tindak tegas oknum yang diduga melakukan konspirasi dan persengkokolan jahat atas penyalahgunaan wewenang oleh oknum PPK PUPR Provinsi NTB,” tegas Rusman.

Related Articles

Back to top button