H. Maksud Menduga Kwitansi Dan Dokumen Pengadaan Tanah Samsat Di Palsukan

Foto cover : Pengacara Surahman Md SH. MH
Sumbawa, Fokus NTB – H. Maksud selaku pemilik tanah yang saat ini berdiri bangunan kantor SAMSAT Kab. Sumbawa itu, menegaskan kepada Fokus NTB terkait sejarah kepemilikan tanah di jl. Bungur Tersebut.
H. Maksud menjelaskan bahwa tanah yang terletak di jl. Bungur tersebut masih sah miliknya, dikuatkan fengan SHM Nomor 2384 yang dikeluarkan oleh BPN Sumbawa. Hingga sekarang tidak pernah ada pengalihan hak baik oleh Pemda maupun Pemprov.
“Kalaupun ada bukti kwitansi dan dokumen yang menjelaskan bahwa saya pernah menerima uang ganti rugi, saya pastikan dokumen dan kwitansi itu palsu” katanya.
Sementara itu Surahman Md SH. MH selaku kuasa hukum H. Maksud/Syaifullah, di kantornya yang terletak di jl. Bungur no 19 itu, pada Rabu (22/6) kepada awak media mengatakan, kliennya diperiksa untuk mengusut pengalihan hak atas tanah tempat bangunan Kantor Samsat Sumbawa. Dimana pihaknya telah melaporkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum Pemerintah dengan dalih telah melakukan jual beli.
Surahman menambahkan, bahwa tanah tersebut diperoleh oleh klienya pada tahun 1986 dengan cara di beli dari pemilik awal a/n Syamsuddin Abo dengan SHM 1181 seharga Rp14juta.
“Jual beli tersebut diikat dengan akta jual beli/AJB yang di keluarkan oleh notaris/ PPAT pada saat itu, DrsH Nadi Husein, dengan Nomor AJB 01/1/86 dengan luas latan tanahnya 3.760 M2” paparnya.
Lanjut Surahman, pada tahun 1996 ada pembebasan tanah seluas 9,16 M2 untuk pembangunan jalan ( jalan bunggur) yang di bayar secara tunai kepada H. Maksud sebesar Rp 9.160.000 sehingga di lakukan pemecahan sertifikat oleh BPN Sumbawa.
Ketika itu sudah terindikasi adanya oknum BPN yang bekerjasama dengan oknum panitia pengadaan tanah Pemda Sumbawa dengan pemecahan sertifikat tanah menjadi 4 bagian dengan SHM nomor 211, 212, 213 hingga SHM nomor 214. Namun sertifikat yang di berikan kepada H. Maksud hanya 3 buah SHM saja.
“Sebagian tanah tersebut dengan dua sertifikat akhirnya di bayar oleh Pengadilan Agama Sumbawa pada tahun 2003” ungkapnya.
Kemudian sisa sertifikat lainya belakangan di klaim sebagai tanah milik Asuransi Bumi Putera dan sempat dibangun pondasi namun di batalkan setelah diklaim oleh pihak H. Maksud sebagai pemilik yang sah. Tetapi pada tahun 2004 justru pemerintah membangun kantor UPTB-UPPD dengan dalih telah di lakukan pembebasan lahan oleh panitia pengadaan tanah Pemda Sumbawa.
Pada tahun yang sama 2004, H. Maksud memasukkan laporan ke Polres Sumbawa dengan membawa bukti sertifikat atau SHM namun kenyataanya pada saat itu di lnilai tidak bisa membuktikan adanya pemalsuan ataupun unsur pidana penyerobotan sehingga kasusnya mandeg di kepolisian yang mengakibatkan pembangunan gedung Samsat terus berlanjut.
“Untuk merebut krlembali hak miliknya pihak H. Maksud beberapa kali telah melakukan sewa jasa pengacara dan walupun sudah beberapa kali ganti prngacara namun kasus tersebut tidak menemui titik terang” terang Lawyer kondang Sumbawa ini.
PaDa tahun 2021 pihak H. Maksud kembali menunjuk pengacara lain, yakni Surahman Md. Sh. Mh dan rekan untuk melanjutkan pembedahan kasus tersebut. Akhirnya Surahman dan tim menemukan “benang merah” terkait persoalan tersebut dengan melihat adanya bukti SHM 2384 yang keabsahanya telah di teliti oleh BPN kantah Sumbawa, bahwa sertifikat hingga saat ini belum pernah di batalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan apalagi beralih kepada orang lain.
Dalam proses ganti rugi lahan kemudian di ketahui adanya dugaan oknum panitia yang dengan sengaja melakukan pemalsuan atau membuat dokumen palsu terkait pembayaran ganti rugi lahan kepada H. Maksud yang menjadi dasar pembangunan gedung kantor Samsat.
Sementara itu klienya tidak pernah menanda tangani dokumen apapun apalagi menerima uang ganti rugi.
“Kasus dugaan pemalsuan dokumen telah di laporkan ke Polres Sumbawa, sementara laporan ke Kejaksaan terkait dugaan korupsi atas anggaran pembebasan lahan Samsat Sumbawa” tutupnya.