Opini

FPPK Pulau Sumbawa Bongkar Dugaan Oknum Kades Lito Gelapkan Dana Desa

Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab (dok/ist.)

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, didatangi sejumlah masyarakat desa Lito, kecamatan Moyo Hulu, Rabu (12/2/2025). Masyarakat menyampaikan informasi kepada Lembaga FPPK Pulau Sumbawa terkait dengan adanya dugaan penggelapan anggaran dana desa dan penggelapan anggaran BUMDes di desa Lito kecamatan Moyo Hulu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Abdul Hatab selaku Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa menyampaikan beberapa informasi penting yang harus di respon oleh Aparat Penegak Hukum terkait adanya dugaan penggelapan dana desa dan anggaran BUMDes desa Lito.

Abdul Hatab juga menjelaskan bahwa Anggaran Dana Desa Lito yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur tahun 2024 diduga ada beberapa item diantaranya yaitu,  (1). Pengadaan mesin penggilingan padi adanya mar – up harga, (2). Pembangunan beronjong tebing Tiu kolong, (3). Pengadaan unit usaha air mineral dalam kemasan (Galon), (4). Penggelapan gaji kepala dusun selama 13 bulan lamanya, dan (5). Penggelapan anggaran negara dari gaji sekertaris desa yang dimana pensiunan PNS.

“Informasi terkait dugaan penggelapan anggaran dana BUMDes desa Lito pada tahun 2019-2020 senilai Rp.190.000.000, dan penyertaan modal BUMDes dari pemerintah desa Lito tahun 2023 senilai Rp.50.000.000 dengan jumlah keseluruhannya senilai Rp.240.000.000, menjadi pertanyaan warga masyarakat desa lito, dikemanakan anggaran BUMDes  tersebut?,” ucap Abdul Hatab, Rabu (12/2/2025).

Masih Abdul Hatab, yang menjadi pertanyaan bagi warga masyarakat desa Lito, terkait dengan proses pengangkatan  sekertaris desa (Sekdes), apakah diperbolehkan secara perundang – undangan, terkait dengan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) diangkat menjadi sekertaris desa (Sekdes)?, dan memperolehkan gaji dobel yaitu gaji dari pensiunan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Karena diangkat kembali menjadi sekertaris desa, bahkan gaji kepala dusun Geris diduga digelapkan oleh oknum pemerintah desa Lito, karena berdasarkan gaji yang diterima oleh Kepala Dusun Geris setiap bulan senilai Rp.1.000.000 selama 13 bulan lamanya, sementara aturan perundang – undangan bahwa gaji kepala dusun ditetapkan senilai Rp.2.022.000.00 perbulan, jadi dikemanakan  gaji kepala dusun senilai 1.022.000.00 perbulan selama 13 bulan lamanya,” tegas Abdul Hatab.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat Lito, FPPK Pulau Sumbawa meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan anggaran yaitu anggaran dana desa, anggaran BUMDes, gaji Kepala Dusun Geris, dan gaji Sekertaris desa selama diangkat menjadi Sekertaris desa Lito.

“Karena berdasarkan peraturan perundang – undangan bahwa pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tidak diperbolehkan menjadi sekdes, atau memperoleh gaji dobel yaitu gaji pensiunan APBN dan Gaji Sekdes dari APBD kabupaten Sumbawa,” tegasnya.

Masih Abdul Hatab, diminta juga kepada Inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk melakukan audit anggaran dana desa Lito dan anggaran BUMDes Desa Lito, gaji kepala dusun dan gaji sekertaris desa yang diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS).

“FPPK Pulau Sumbawa, akan kawal dugaan penggelapan anggaran dana desa sampai ke meja hijau, dimana dugaan amburadurnya pemerintahan desa Lito, melahirkan kerugian negara atas ada oknum melakukan persengkongkolan jahat penyalagunaan anggaran negara dari hasil pajak rakyat,” tegas Abdul Hatab.

Dikesempatan yang berbeda, Kades Lito, Maswarang mengklarifikasi, ia menyayangkan DPP LSM FPPK-PS yang terkesan tidak profesional dalam bekerja atau kamampuan dalam investigasi. Semestinya sebagai lembaga harus turun ke lapangan dan menemui masyarakat, tidak mendengar aduan sepihak.

“Kalau memang lembaga yang profesional harusnya turun investigasi, temui masyarakat dan cek keadaan program-program Desa yang mana menjadi dugaan penyelewengan yang dimaksud,” ujar Maswarang Kades Lito, Selasa (18/2/2025), dikutip Fokus NTB dari media reportase7.com.

Dirinya menegaskan selama ini tidak ada permasalahan di Pemdes Lito, semua program berjalan dengan lancar baik yang telah dikerjakan maupun yang sedang di bahas di tingkat Desa bersama masyarakat.

“Alhamdulillah program kami di Desa Lito berjalan sesuai progres yang telah tentukan oleh pemerintah daerah maupun pusat,” terangnya.

Kades Lito sangat menyayangkan apa yang diberitakan terkait dugaan penyelewengan ADD dan BUMDes, seharusnya LSM FPPK-PS mengkonfirmasi kepada perangkat Desa atau lebih-lebih kepada dirinya.

“Kenapa tidak menemui saya atau perangkat Desa Lito, agar kami memberikan data secara valid dan tidak terkesan pernyataan sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Pernyataan sepihak seperti itu mengandung unsur profokatif dan mengganggu kondusifitas wilayah yang berpotensi tejadi konflik antar warga,” lanjutnya.

Related Articles

Back to top button