Mencari Kebenaran Objektif: Sengketa Validitas Data dalam Kajian Masyarakat Adat Cek Bocek

Sumbawa Besar, Fokus NTB — Diskursus mengenai pengakuan wilayah adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di Kabupaten Sumbawa kini memasuki tahap pengujian validitas data ilmiah. Perbedaan temuan antara tim peneliti negara dengan fakta di tingkat tapak memicu diajukannya penelaahan etik guna memastikan objektivitas informasi dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, Febriyan Anindita, S.H., menegaskan bahwa pencarian kebenaran objektif harus menjadi landasan utama dalam setiap kajian sosial. Febriyan mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menanti tindak lanjut dari Dewan Etik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait aduan yang telah teregistrasi secara formal.
Berdasarkan konfirmasi resmi melalui email yang diterima dari Sekretariat Dewan Etik BRIN, aduan tersebut kini sedang dalam proses pemeriksaan internal. “Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa setiap data yang dipublikasikan oleh lembaga negara telah melalui proses verifikasi yang ketat dan tidak mengandung distorsi informasi,” ujar Febriyan, Rabu (25/2/2026).
Titik sentral dari sengketa validitas ini bermula dari munculnya berbagai narasi stigma etnogenesis di publik. Febriyan, yang bertindak sebagai informan dalam riset tersebut, memaparkan kronologi saat tim peneliti melakukan wawancara di ruang Kepala Bappeda Sumbawa.
“Dalam pertemuan tersebut, tim peneliti sempat menunjukkan dokumen yang mencantumkan angka 7 triliun. Saat itu juga, saya menyampaikan klarifikasi secara langsung bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi masyarakat adat. Namun, fakta bahwa narasi tersebut tetap muncul sebagai ‘temuan’ dalam laporan akhir menunjukkan adanya pengabaian terhadap keterangan informan di lapangan,” jelas Febriyan.
Menurutnya, inklusi data yang telah disanggah secara langsung tanpa adanya verifikasi lanjutan merupakan persoalan integritas metodologi yang serius. Hal ini dikhawatirkan dapat membentuk opini publik yang tidak akurat dan merugikan martabat komunitas adat yang sedang memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Guna menjernihkan situasi, Febriyan mendorong adanya transparansi melalui forum diseminasi publik. Ia mengundang pihak BRIN untuk membuka ruang dialog ilmiah di Sumbawa agar seluruh metodologi dan sumber data dapat diuji secara objektif bersama para pihak terkait.
“Kredibilitas sebuah karya ilmiah diuji melalui keterbukaan. Kami mengundang rekan-rekan peneliti untuk melakukan uji publik di hadapan masyarakat. Hal ini penting agar narasi yang beredar tidak bergeser menjadi instrumen stigmatisasi, melainkan benar-benar menjadi rujukan ilmu pengetahuan yang netral,” tambahnya.
Dengan adanya atensi internasional terhadap kasus Cek Bocek, termasuk dari mekanisme perlindungan HAM PBB, akurasi data riset nasional menjadi pertaruhan reputasi di tingkat global. Febriyan berharap agar Komnas HAM dan otoritas terkait mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menanti hasil pemeriksaan etik sebelum menjadikan laporan tersebut sebagai acuan keputusan.
“Kami berdiri pada posisi menjaga marwah ilmu pengetahuan. Biarlah proses di Dewan Etik berjalan secara adil untuk menentukan apakah kajian tersebut sudah memenuhi standar profesionalisme atau terdapat benturan kepentingan yang perlu dikoreksi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Sekretariat Dewan Etik BRIN masih terus memproses pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur administratif lembaga riset nasional tersebut.



