Bisnis

AMAN Sumbawa: Eksistensi Cek Bocek Tak Bisa Diputus Lewat Satu Kajian

Sumbawa Besar, Fokus NTB — Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sumbawa menegaskan bahwa eksistensi Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu hasil kajian. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik atas riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memicu perdebatan di ruang publik.

Ketua PD AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, SH, mengatakan bahwa dalam perspektif ketatanegaraan, lembaga riset tidak memiliki kewenangan menetapkan atau menghapus keberadaan suatu kesatuan masyarakat hukum adat.

“Produk riset adalah bagian dari diskursus akademik. Ia terbuka untuk diuji dan dibandingkan dengan penelitian lain. Namun, eksistensi masyarakat adat tidak bisa diputus hanya lewat satu kajian,” ujar Febriyan saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, keberadaan Cek Bocek telah didukung berbagai penelitian independen dari sejumlah akademisi dan lembaga kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kajian-kajian tersebut, kata dia, mengakui sejarah komunitas, struktur sosial, serta sistem hukum adat yang masih hidup.

“Sudah ada akumulasi riset sebelumnya yang mengonfirmasi identitas dan keberlanjutan sistem adat Cek Bocek. Karena itu, pendekatan yang adil seharusnya melihat keseluruhan bukti, bukan satu sumber saja,” katanya.

Febriyan juga menekankan bahwa isu Cek Bocek tidak semata persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain itu, ia menyoroti dimensi lingkungan dalam persoalan tersebut. Wilayah adat Cek Bocek berada di kawasan yang selama ini menjadi penyangga ekologis di Pulau Sumbawa, terutama di tengah tekanan ekspansi industri ekstraktif.

“Perdebatan ini jangan dilepaskan dari konteks perlindungan hutan dan ruang hidup. Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

PD AMAN Sumbawa, lanjut Febriyan, mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk mengedepankan pendekatan dialogis dan berbasis bukti multidisipliner dalam menyikapi polemik tersebut.

“Kebijakan yang menyangkut hak masyarakat adat harus diambil secara hati-hati, partisipatif, dan menghormati prinsip hak asasi manusia,” katanya.

Related Articles

Back to top button