AMAN Sumbawa Minta Komnas HAM Buka Salinan Kajian BRIN Soal Masyarakat Adat Cek Bocek

Sumbawa Besar, Fokus NTB — Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk memperoleh salinan laporan hasil pengkajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 2 Februari 2026. Dalam surat itu, AMAN Sumbawa merujuk pada Kesepakatan Perdamaian Nomor 004/KP/KH-MD.00.01/VII/2023 yang ditandatangani pada 26 Juli 2023 di Kantor Bupati Sumbawa.
Ketua PD AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan pihaknya memiliki kepentingan langsung atas laporan tersebut karena menjadi bagian penting dari kesepakatan yang difasilitasi Komnas HAM.
“Kami adalah Pihak Kesatu atau pelapor dalam kesepakatan perdamaian itu. Kajian BRIN merupakan mandat langsung dari kesepakatan tersebut, sehingga secara hukum dan etik kami berhak mengetahui substansi hasilnya,” ujar Febriyan saat dihubungi, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 4 Ayat (1) dalam kesepakatan damai mengamanatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan kajian terhadap masyarakat adat dengan melibatkan lembaga kredibel. BRIN kemudian ditunjuk untuk melaksanakan pengkajian tersebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian permanen konflik.
Laporan hasil kajian diketahui telah diserahkan secara resmi oleh Pemkab Sumbawa dan BRIN kepada Komnas HAM pada 15 Januari 2026.
Menurut Febriyan, akses terhadap dokumen itu penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan akuntabel.
“Jika laporan tersebut telah dinyatakan sebagai dokumen publik, maka tidak ada alasan untuk menutup akses bagi pihak yang justru menjadi subjek langsung dari kajian itu,” kata dia.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi prasyarat utama dalam penyelesaian konflik agraria berbasis hak asasi manusia.
“Kami ingin penyelesaian yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan. Transparansi adalah fondasi dari keadilan itu,” ujar Febriyan.
AMAN Sumbawa berharap Komnas HAM dapat segera memberikan salinan laporan, baik dalam bentuk cetak maupun digital, guna memperjelas posisi dan arah tindak lanjut atas pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat Cek Bocek.



