Bisnis

Rapat DKN: Hutan Adat dan Perhutanan Sosial Harus Segera Ditetapkan

Jakarta, Fokus NTB — Rapat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang digelar secara daring, Jumat (13/2/2026), menegaskan pentingnya percepatan penetapan hutan adat dan kelompok perhutanan sosial, khususnya di wilayah Bali–Nusa Tenggara.

Dalam forum tersebut, anggota DKN, Jasardi menyoroti masih lambatnya pengakuan dan penetapan hutan adat di tengah target nasional seluas 1,4 juta hektare. Menurut dia, kepastian hukum atas wilayah adat menjadi faktor krusial untuk mencegah konflik berkepanjangan di kawasan hutan.

“Selama belum ada kepastian hukum atas wilayah adat, konflik di lapangan akan terus terjadi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menyebut konflik kehutanan di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masih berlangsung. Di NTB, misalnya, terjadi sengketa antara masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di Sumbawa dengan perusahaan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Sementara di NTT, penetapan tersangka terhadap aktivis dan kuasa hukum masyarakat adat dalam perkara sengketa kawasan hutan juga menjadi perhatian.

Menurut Jasardi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat guna memberikan landasan hukum yang kuat atas pengakuan wilayah adat, terutama yang selama ini berada dalam kawasan hutan lindung.

Selain hutan adat, rapat juga menekankan pentingnya percepatan penetapan kelompok tani hutan sebagai bagian dari skema perhutanan sosial. Penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat tapak dinilai akan mempermudah implementasi program kehutanan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Hutan adat dan kelompok tani hutan adalah solusi untuk menjaga hutan dari banjir, pembalakan liar, dan kerusakan lingkungan lainnya,” kata Jasardi.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang aktif dalam program rehabilitasi hutan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa, misalnya, belakangan menggencarkan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan.

Dalam rapat tersebut, Jasardi meminta kamar pemerintah di DKN segera menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional serta mempercepat proses penetapan hutan adat yang telah diusulkan, termasuk di Kabupaten Lombok Utara. Ia juga meminta perhatian serius dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar isu hutan adat dan perhutanan sosial menjadi prioritas kebijakan nasional.

Related Articles

Back to top button