Komisi Etik BRIN Proses Keberatan AMAN Sumbawa Atas Kajian Masyarakat Adat Cek Bocek

Sumbawa Besar, Fokus NTB — Sekretariat Komisi Etik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan telah menerima dan meneruskan keberatan etik yang diajukan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa terkait laporan pengkajian mengenai Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR).
Hal tersebut disampaikan melalui surat elektronik resmi Sekretariat Komisi Etik BRIN kepada Ketua AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita. Dalam surel tersebut, BRIN menyatakan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan AMAN akan diteruskan kepada Komisi Etik untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hal ini akan kami teruskan kepada Komisi Etik terkait,” demikian kutipan isi balasan Sekretariat Komisi Etik BRIN yang diterima AMAN Sumbawa.
Keberatan etik ini sebelumnya diajukan AMAN menyusul beredarnya laporan kajian BRIN yang digunakan sebagai rujukan dalam sejumlah opini publik untuk mempertanyakan legalitas masyarakat adat Cek Bocek. AMAN menilai kajian tersebut bermasalah secara etik karena diduga disusun tanpa proses verifikasi dan persetujuan masyarakat adat sebagai subjek penelitian.
Ketua AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan diteruskannya keberatan tersebut ke Komisi Etik BRIN merupakan langkah awal penting untuk memastikan akuntabilitas riset negara.
“Kami menghormati mekanisme etik yang ada di BRIN. Yang kami dorong adalah agar riset negara tidak digunakan untuk menstigma atau mendelegitimasi hak masyarakat adat,” kata Febriyan, Rabu (18/2/2026).
Menurut AMAN, keberadaan masyarakat adat Cek Bocek telah diakui melalui regulasi desa dan praktik sosial-budaya yang hidup, sehingga kajian akademik yang menyentuh isu tersebut seharusnya dilakukan secara partisipatif, transparan, dan menghormati prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).


