Aset Pemda Sumbawa Diduga Diserobot dan Diklaim Oknum Pengusaha di Desa Labuhan Alas

Sumbawa, Fokus NTB – Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, Abdul Hatab menerima aspirasi dari masyarakat terkait dengan aset pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Sumbawa diduga telah disertifikatkan oleh oknum pengusaha di desa Labuhan Alas, kecamatan Alas kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/3/2026).
Abdul Hatab menegaskan, dimana tanah dengan luas 1,5 haktar tersebut, merupakan aset milik Pemda yang sudah memiliki sertifikat pada tahun 2004, dan informasi bahwa tanah milik Pemda dipinjam pakai kepada SMK Negeri 1 Alas, namun fakta dan kenyataan sekarang ini sudah disertifikatkan dan menjadi hak milik oleh salah satu warga masyarakat atau pengusaha di desa Labuhan Alas.



“Kemudian aset milik Pemda Sumbawa tersebut, kami FPPK Pulau Sumbawa mendapatkan informasi dari warga dan pemerintah desa lainnya menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikat pada tahun 2004 dan sebagiannya sudah dijadikan sebagai jalan lingkar utara menuju desa Gontar, akan tetapi sekarang sudah berubah total, tanah aset Pemda tersebut sudah menjadi hak milik oknum warga atau oknum pengusaha yang sudah bersertifikat menjadi hak milik peribadi,” ujar Abdul Hatab, Rabu (4/3/2026).
Abdul Hatab juga mengatakan, hal ini seharusnya tidak dibiarkan, pemerintah daerah harus melakukan kroscek tanah aset Pemda yang berlokasi didepan SMKN 1 ALAS tersebut, atau jangan – jangan diduga ada sesuatu dibalik sertifikat hak milik peribadi tersebut.
“Kami Lembaga FPPK Pulau Sumbawa meminta kepada Inspektorat Sumbawa untuk segera melakukan kroscek, jangan sampai ada oknum Pemda yang bermain dibalik tanah aset pemda Sumbawa tersebut, apalagi sampai melakukan korupsi menjual aset daerah,” tegasnya .
Masih Abdul Hatab menegaskan adanya sertifikat hak milik peribadi warga Labuhan Alas tersebut harus dipertanyakan darimana asal usul atas perolehannya.
“dan patut juga dipertanyakan kepada Pemerintah desa Labuhan Alas, apa dasarnya pemerintah desa labuhan alas mengeluarkan sporadik dijadikan sebagai hak milik peribadi, sementara sepengetahuan kami dan aspirasi dari masyarakat desa Labuhan Alas tanah tersebut luas 1’5 haktar memiliki sertifikat aset Pemda Sumbawa pada tahun 2004,” jelasnya.
Lembaga FPPK Pulau Sumbawa mendesak Kabag Aset Pemda Sumbawa dan Inspektorat Sumbawa untuk turun melakukan kroscek atas tanah (Aset) milik Pemda yang sudah disertifikat hak milik peribadi oleh oknum warga Labuhan Alas.
“dan tanah tersebut sepengetahuan kami sebagiannya sudah ditetapkan sebagai lokasi jalan lingkar utara menuju desa Gontar kecamatan Alas, karena kami menduga ada yang tidak benar dan diduga adanya oknum yang sengaja menjual aset milik Pemda Sumbawa dan wajib dipertanyakan atas terbitnya sporadik hingga menjadi terbitnya sertifikat hak milik pribadi,” ungkapnya.
Abdul Hatab menegaskan, jika Inspektorat Sumbawa dan Kabag Aset Sumbawa tidak segera turun kroscek tanah milik Pemda tersebut maka FPPK Pulau Sumbawa akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran bersama masyarakat karena menjual aset daerah untuk hak milik pribadi melanggar hukum yaitu Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kami meminta dengan hormat kepada Kabag Aset Pemda Sumbawa dan Inspektorat Sumbawa untuk segera melakukan kroscek atas penjualan aset Pemda Sumbawa yang diduga disertifikat menjadi hak milik pribadi oknum warga, karena hal tersebut jelas melanggar hukum,” tegasnya.
“Selain itu, Tindak Pidana Penyerobotan/Penjualan Tanah: Penjualan tanah milik pihak lain (dalam hal ini pemerintah/daerah) dapat dikenakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah wajib mengikuti peraturan seperti Permendagri No. 7 Tahun 2024, yang mencakup penilaian (appraisal) oleh penilai publik, izin kepala daerah, dan lelang resmi,” tambahnya.
FPPK Pulau Sumbawa juga meminta dengan tegas kepada Kabag Aset Pemda Sumbawa untuk melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah aset milik Pemda Sumbawa yang berlokasi di SMKN 1 Alas.


