Sumbawa Green Action Soroti Rendahnya Kepatuhan Izin Lingkungan di Sumbawa

Sumbawa, Fokus NTB – Lembaga lingkungan Sumbawa Green Action menyoroti pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tingkat kepatuhan izin lingkungan perusahaan di Kabupaten Sumbawa yang baru mencapai 63,64 persen. Angka tersebut dinilai tidak sekadar capaian administratif, melainkan menjadi indikator serius lemahnya perlindungan lingkungan serta pengawasan terhadap aktivitas industri di daerah.
Direktur Sumbawa Green Action, Aldiansyah, menegaskan bahwa capaian tersebut justru menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan.
“Ini bukan prestasi, ini alarm. Artinya masih banyak perusahaan beroperasi tanpa memenuhi tanggung jawab lingkungannya secara utuh,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Sumbawa Green Action menilai, lebih dari sepertiga perusahaan yang belum patuh mencerminkan kegagalan sistem dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Dalam konteks ini, kepatuhan bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut komitmen nyata terhadap perlindungan ekosistem.
Menurut Aldiansyah, angka tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum belum berjalan efektif.
Masalah lain yang disorot adalah belum dijalankannya sejumlah rekomendasi dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan oleh perusahaan. Padahal, rekomendasi dalam AMDAL bersifat wajib sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan.
“Kalau rekomendasi lingkungan diabaikan, maka yang terancam bukan hanya dokumen, tapi keselamatan air, tanah, dan ruang hidup masyarakat,” kata Aldiansyah.
Keterbatasan jumlah pengawas lingkungan juga dinilai menjadi faktor utama rendahnya tingkat kepatuhan. Ketidakseimbangan antara jumlah perusahaan dan kapasitas pengawasan membuka ruang terjadinya pelanggaran yang sulit dikendalikan.
“Ketika jumlah perusahaan banyak, tapi pengawasan minim, maka pelanggaran menjadi sesuatu yang sulit dikendalikan. Ini kondisi yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Sumbawa Green Action menegaskan bahwa dampak dari ketidakpatuhan perusahaan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau terjadi pencemaran atau kerusakan, masyarakat yang pertama terdampak. Perusahaan bisa pergi, tapi rakyat yang menanggung akibatnya,” kata Aldiansyah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan wajib menjalankan seluruh kewajiban lingkungan dan sosial sebagai bagian dari legalitas operasional.
“Izin bukan tameng. Jika tidak patuh, maka legalitas kehilangan makna,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Sumbawa Green Action mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
Membuka data perusahaan yang tidak patuh secara transparan, Menegakkan sanksi tegas tanpa kompromi, Melakukan audit lingkungan independen, Memperkuat kapasitas dan jumlah pengawas lingkungan
Sumbawa Green Action menilai angka kepatuhan 63,64 persen sebagai peringatan serius bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan pelaku industri.
“Jika ketidakpatuhan ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi masa depan masyarakat Sumbawa,” pungkas Aldiansyah.



