Kasus Lahan Samota, DPP FPPK Minta Kejati NTB Tegakkan Supremasi Hukum

Mataram, Fokus NTB – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa meminta Kejati NTB segera proses hukum bagi yang terlibat dugaan konspirasi korupsi pengadaan lahan tanah MXGP Samota senilai 53 miliar.
Ketua Umum FPPK, Abdul Hatab, mengapresiasi luar biasa atas kinerja Kejati NTB atas terungkapnya kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah MXGP Samota.

“Dimana saat ini kasus pengadaan tanah MXGP Samota sedang berkembang tahap selanjutnya untuk dilakukan penyidikan oleh Kejati NTB, bahkan informasi dari saksi yang sudah diperiksa oleh Kejati NTB, semua pihak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi diduga adanya bukti transfer uang kepada rekening mantan kepala BPN Sumbawa, yang dimana pemeriksaan terhadap semua saksi tersebut menjadi pertanyaan, apakah ada kaitan dengan kasus pengadaan tanah MXGP Samota, hal ini perlu di pertanyakan,” tegasnya, Selasa (3/2/2026).
Dari tindakan yang dilakukan oleh Kejati NTB, Lembaga FPPK Pulau Sumbawa sangat mengapresiasi, agar kasus yang mengarah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah MXGP Samota berlanjut terungkap sampaikan akar- akarnya.
Selain itu, Abdul Hatab minta Kejati harus secara profesional tanpa pandang bulu bagi yang terlibat pengadaan tanah MXGP Samota harus diproses secara hukum yang seadil – adilnya.
“Jangan sampai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah MXGP Samota yang saat ini sudah menjadi aset pemerintah daerah, diduga berhenti begitu saja tidak ada proses lanjut secara hukum,” jelasnya.
Lanjut Abdul Hatab, kemudian pemanggilan semua saksi oleh Kejati NTB, jangan sampai pemeriksaan saksi diduga hanya untuk mengungkap kasus lain yang tidak ada hubungan dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah MXGP Samota.
Masih Abdul Hatab, kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah MXGP Samota, jangan sampai adanya pengungkapan kasus yang baru pada orang yang sama yang sudah ditersangkakan dan tidak ada hubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah MXGP Samota.
“Seakan – akan dan diduga Kejati NTB mencoba menghilangkan, menutupi proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah MXGP Semota yang sudah ditetapkan 3 tersangka tidak berkelanjutan terhadap yang terlibat lainnya,” ungkapnya.
“Dengan adanya kasus yang baru, tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik ada apa? dan kenapa? Kejati NTB diduga tidak dilakukan proses hukum lanjut tindak pidana korupsi pengadaan tanah MXGP semota bagi orang yang terlibat menerima atas kelebihan pembayaran tanah 6.7 miliar tersebut, dan seandainya kasus ini tidak terungkap sampai ditetapkan 3 tersangka, maka besar kemungkinan uang kelebihan pembayaran senilai 6.7 miliar tersebut tidak dikembalikan ke negara, dan akan hilang dimakan oleh tikus – tikus berdasi,” tambahnya.
DPP FPPK Pulau Sumbawa, berharap kepada Kejati NTB, untuk tetap dilakukan proses secara hukum terhadap orang – orang yang diduga terlibat konspirasi memperkaya diri dari hasil kejahatan korupsi anggaran negara yang diperoleh dari hasil pembayaran pajak rakyat.
“dan kami akan kawal kasus tersebut, apabila kasus tersebut tidak berlanjut karena patut diduga adanya konspirasi jual beli hukum, maka FPPK Pulau Sumbawa secara bersama – sama akan datangi kejaksaan tinggi Nusa tenggara barat untuk aksi minta kejelasan secara transparan dan terbuka,” tutup Abdul Hatab.



