
Sumbawa Besar, Fokus NTB – Ketua Sumbawa Green Action, Aldiyansyah yang akrab disapa Gentar Alam, kepada media Rabu (4/3) menyampaikan sikap tegas terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas investor tambang di Kabupaten Sumbawa. Khususnya PT SJR yang dinilai belum memberikan kontribusi nyata dan terukur bagi masyarakat lingkar tambang.
“Kami menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak boleh menjadi penonton di daerah sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap investor yang beroperasi wajib memberikan dampak kesejahteraan yang jelas bagi masyarakat di wilayah operasionalnya” kata Aldiyansyah.
Dengan tegas dia menyampaikan, pihaknya menolak investasi tanpa realisasi. “Kami tidak menolak investasi. Namun kami menolak investasi yang hanya membawa janji kesejahteraan tanpa realisasi konkret di lapangan,” ungkapnya.
Landasan Hukum Jelas
Kewajiban perusahaan pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), pemberdayaan masyarakat, serta pemberian manfaat bagi daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi transparan terkait dampak dan kontribusi perusahaan.
Artinya, ketika perusahaan telah memasuki tahap produksi, maka kewajiban sosial dan kontribusi ekonomi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak.
Fakta Di Lapangan
Berdasarkan temuan dan aspirasi masyarakat, terdapat sejumlah persoalan serius:
– Minimnya transparansi realisasi CSR dan program pemberdayaan masyarakat;
Rendahnya prioritas tenaga kerja lokal dalam posisi tetap dan strategis;
– Lemahnya program penguatan ekonomi masyarakat (UMKM, petani, dan kelompok produktif desa);
– Dampak sosial dan lingkungan yang belum ditangani secara terbuka dan komprehensif.
Kondisi ini dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan sosial serta memicu ketidakpercayaan publik terhadap investor maupun pemerintah daerah.
Tuntutan Kepada Pemerintah Daerah
Sumbawa Green Action mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk:
1. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban PT SJR;
2. Membuka forum dialog publik yang transparan antara perusahaan dan masyarakat terdampak;
3. Mewajibkan laporan berkala yang dapat diakses publik terkait kontribusi ekonomi dan sosial;
4. Memberikan sanksi administratif tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kami ingin pemerintah hadir sebagai pengontrol yang tegas, bukan sekadar fasilitator pasif bagi kepentingan investor,” tuturnya.
Di akhir komunikasi, dia mengatakan sumber daya alam Kabupaten Sumbawa adalah milik rakyat. Investasi harus membawa manfaat nyata, bukan sekadar angka produksi. Tanpa kontribusi yang jelas dan terukur, keberadaan tambang hanya akan meninggalkan ketimpangan sosial.



