
Jakarta, Fokus NTB — Rapat Kerja Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, menegaskan pentingnya peran DKN sebagai penghubung strategis dalam mendorong transformasi kebijakan kehutanan di Indonesia. Forum yang berlangsung di Ruang Rimbawan I ini menghadirkan unsur presidium dari lima kamar: pemerintah, akademisi, bisnis, LSM, dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, MP, yang menekankan bahwa DKN harus berfungsi sebagai jembatan efektif antara kepentingan negara, pasar, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
“Peran DKN sebagai jembatan transformasi kebijakan menjadi sangat krusial di tengah kompleksitas tantangan kehutanan hari ini,” ujarnya, Sabtu (12/4/2026).
Ketua Presidium DKN, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M, I.PU, dalam laporan pertanggungjawabannya mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Ia menyoroti lambannya pengakuan hutan adat, terbatasnya distribusi akses kelola kepada masyarakat, serta belum optimalnya penyerahan kawasan kepada kelompok tani hutan.
“Masih banyak agenda strategis yang harus dituntaskan, terutama terkait pengakuan masyarakat adat dan upaya penyelamatan hutan yang kondisinya semakin memprihatinkan,” kata Bambang.
Dari perspektif masyarakat, Jasardi Gunawan, perwakilan Kamar Masyarakat DKN, menyampaikan kritik sekaligus dorongan tegas terhadap pemerintah dan DKN. Ia menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan sekadar agenda teknis, melainkan mandat politik yang telah ditegaskan dalam Kongres Kehutanan 2022.
“Pengakuan masyarakat adat dan hutan adat adalah mandat yang jelas, termasuk target distribusi 1,4 juta hektare. Namun hingga kini implementasinya masih jauh dari harapan,” ujar Jasardi.
Ia juga menyoroti konflik tenurial yang terus terjadi di berbagai wilayah, termasuk di kawasan Bali-Nusa Tenggara. Menurutnya, kasus-kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya harus segera diselesaikan secara adil.
“Tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap konflik di lapangan. Bahkan di wilayah seperti Kabupaten Lombok Utara, yang sudah mengajukan hutan adat ke Kementerian Kehutanan, realisasinya masih tertunda. Ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara kebijakan dan implementasi,” tegasnya.
Rapat kerja ini juga menetapkan struktur kepemimpinan baru DKN untuk periode 2026–2027. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, MP, terpilih sebagai Ketua Presidium, didampingi wakil ketua dari masing-masing kamar.
Ke depan, DKN menargetkan penyelesaian berbagai mandat yang tertunda dalam satu tahun masa kerja, termasuk percepatan pengakuan hutan adat, penyelesaian konflik kehutanan, legalisasi akses masyarakat, serta pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Rapat Kerja DKN kali ini menjadi penegasan bahwa transformasi kebijakan kehutanan tidak dapat ditunda, dan harus berpijak pada keadilan bagi masyarakat adat sebagai penjaga hutan yang sesungguhnya.



