Soal Operasi Tambang PT.AMNT di Blok Elang-Dodo Rinti, FK2D di Sumbawa Sampaikan Pernyataan Sikap

Sumbawa, Fokus NTB – Forum Komunikasi Kepala Desa se-Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, menyatakan sikap tegas terhadap rencana kegiatan pertambangan PT AMNT di wilayah Elang–Dodo Rinti.
Ketua FK2D Moyo Hilir dan Moyo Utara Fathul Muin, mengatakan, kegiatan pertambangan berskala besar tidak dapat dilepaskan dari risiko kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, serta potensi ketimpangan sosial dan ekonomi.
“Hingga saat ini, seluruh infrastruktur strategis pertambangan PT AMNT masih terpusat di Kabupaten Sumbawa Barat, sementara wilayah Sumbawa, sebagai daerah terdampak langsung, belum memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan,” ucapnya, Jumat (31/10/2025).
Fathul Muin juga menegaskan, masyarakat Kabupaten Sumbawa memiliki hak dan kapasitas untuk turut serta dalam pembangunan industri pengolahan hasil tambang di wilayahnya sendiri.
“Seyogyanya pemerataan pembangunan antarwilayah adalah amanat konstitusi, dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah maupun pusat,” jelasnya.
Karena itu, FK2D Moyo Hilir dan Moyo Utara menyatakan sikap sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat:
- Meninjau ulang seluruh izin operasi tambang yang berdampak langsung terhadap wilayah Kabupaten Sumbawa, dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, sumber air, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
- Menetapkan kebijakan pembangunan smelter, pabrik konsentrat, dan fasilitas pertambangan lainnya di wilayah Kabupaten Sumbawa, bukan hanya di Kabupaten Sumbawa Barat.
- Memastikan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR dan Community Development) benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan desa di wilayah terdampak.
- Membentuk mekanisme pengawasan terpadu lintas sektor antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa untuk mengendalikan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat kegiatan tambang.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa:
- Segera membentuk tim koordinasi daerah untuk memperjuangkan pembangunan fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter dan pabrik konsentrat) di Kabupaten Sumbawa.
- Melaksanakan kajian ilmiah dan ekonomi secara terbuka, guna menunjukkan kelayakan dan potensi keuntungan pembangunan industri pertambangan di wilayah Sumbawa.
- Melibatkan pemerintah desa dan masyarakat secara langsung dalam setiap tahapan pembahasan dan pengawasan kegiatan tambang.
- Menetapkan kebijakan daerah yang menjamin kontribusi nyata kegiatan tambang terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat lokal.
- Mengawasi dengan ketat pemanfaatan jalan, air, dan lahan oleh perusahaan tambang agar tidak merugikan kepentingan warga desa.
DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kabupaten Sumbawa:
- Melaksanakan fungsi pengawasan dan legislasi secara maksimal terhadap seluruh proses perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
- Mendorong pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) Pertambangan untuk mengkaji manfaat, dampak, dan ketimpangan pembangunan sektor tambang antarwilayah.
- Menuntut transparansi penuh dari perusahaan tambang mengenai pelaksanaan program CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, dan kontribusi ekonomi bagi daerah.
- Menyuarakan aspirasi pemerintah desa dan masyarakat terdampak tambang ke tingkat provinsi dan pusat sebagai bentuk tanggung jawab representatif.
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT):
- Menuntut PT AMNT agar membangun seluruh infrastruktur strategis pertambangan di wilayah Dodo Rinti, termasuk smelter, pabrik konsentrat, dan fasilitas pendukung lainnya, sebagaimana yang telah dibangun di Batu Hijau.
- Menuntut keterbukaan penuh PT AMNT terhadap seluruh dokumen AMDAL dan rencana pengelolaan lingkungan (RKL–RPL) agar dapat diakses oleh pemerintah desa dan masyarakat terdampak.
- Menegaskan bahwa forum konsultasi publik wajib dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa, bukan hanya di wilayah administratif perusahaan.
- Mendesak PT AMNT untuk melibatkan pemerintah desa, akademisi lokal, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil dalam seluruh proses evaluasi dan pemantauan kegiatan tambang.
Karena itu tegas Fathul Muin, pernyataan ini kami sampaikan sebagai sikap resmi dan tegas dari para Kepala Desa se-Kecamatan Moyo Hilir dan Moyo Utara, dalam memperjuangkan pemerataan manfaat dan keadilan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
“Kami percaya, keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam akan memperkuat persatuan dan kemajuan seluruh masyarakat Pulau Sumbawa,” pungkasnya.



