Opini

HUT ke-67 Tahun, Catatan Kritis Sumbawa dari Orang Dalam

Oleh: Hasrul Jihad, mahasiswa asal Batulanteh

“Posisi sebagai orang dalam memberikan hak istimewa untuk penulis menelisik secara kritis fenomena yang terjadi di Sumbawa—khususnya Kecamatan Batulanteh—tanpa terjebak dalam sudut pandang stereotipikal.”

Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Sumbawa Besar yang ke-67 pada tanggal 22 Januari 2026 dengan tema “Gerak Bersama, Sumbawa Unggul”, seharusnya tidak berhenti pada kemeriahan seremoni dan euforia simbolik. Ia mesti menjadi ruang refleksi kolektif untuk menilai sejauh mana pembangunan daerah berpijak pada keberlanjutan, khususnya dalam menjaga kedaulatan ekologi. Di balik wajah kota yang terus tumbuh, terdapat satu wilayah penopang kehidupan masyarakat luas yang kerap kali luput dari perhatian, yakni Kecamatan Batulanteh. Ironisnya, di usia daerah yang semakin matang, penulis sebutkankan sebagai “jantung” ekologis Sumbawa ini justru menghadapi ancaman serius yang dapat melumpuhkan masa depan kita bersama.

Refleksi ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan salah satu poin dari misi pasangan terpilih Jarot-Ansori yang menekankan pada pembangunan alam, lingkungan, dan infrastruktur unggul. Misi tersebut tentu akan dituangkan dalam RPJMD, yang berarti pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari politik hukum daerah yang wajib dikawal secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat sipil.

Secara geografis, Kecamatan Batulanteh merupakan wilayah pegunungan yang berada di dataran tinggi dengan luas sekitar 391,40 km². Sebagian besar wilayahnya masih didominasi oleh kawasan hutan. Hutan Batulanteh bukan hanya sekadar bentang alam hijau, melainkan berfungsi sebagai menara air alami yang menopang kebutuhan air bersih masyarakat Sumbawa Besar. Keberadaan sumber air PDAM di Dusun Semongkat yang juga secara teritorial berada di Kecamatan Batulanteh menjadi bukti konkret betapa strategisnya kawasan ini bagi keberlangsungan hidup masyarakat kota.

Dalam perspektif teoretis, Batulanteh semestinya dipandang melalui kacamata Teori Ekosentrisme, yang menempatkan alam sebagai entitas bernilai intrinsik dan memiliki hak untuk dilindungi demi keberlanjutan seluruh ekosistem. Pandangan ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, menjaga hutan Batulanteh bukan semata pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional negara dan pemerintah daerah.

Namun, realitas di lapangan dalam kurus waktu satu tahun kebelakang menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Data Bapperida Kabupaten Sumbawa mencatat sekitar 13,08 persen atau 22.502,11 hektar hutan berada dalam kategori kritis-darurat dari total luas hutan 393.115,50 hektar yang tersebar di 94 desa, termasuk kawasan Batulanteh. Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan hutan masih jauh dari kata optimal.

Lebih jauh, khususnya di wilayah Batulanteh, praktik illegal logging masih menjadi ancaman nyata. Pengalaman tahun lalu memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan ketika mafia kayu mampu menjarah hutan secara terorganisir. Para pelaku bahkan membuka jalur angkut kayu hasil tebangan dengan sistem yang cepat dan terstruktur. Fakta bahwa jalur tersebut dapat dirancang dan dimanfaatkan secara masif menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan kehutanan. Upaya pencegahan yang dilakukan KPH Batulanteh pun kerap menghadapi kebocoran informasi, intimidasi, hingga ancaman terhadap petugas di lapangan. Situasi ini menurut penulis terasa paradoksal, aktivitas perusakan hutan yang begitu brutal justru seolah luput dari pantauan.

Dampak dari pembiaran tersebut bukanlah ancaman abstrak, melainkan risiko nyata yang akan dirasakan masyarakat luas. Mengingat Batulanteh merupakan wilayah pegunungan, pembabatan hutan secara masif akan meningkatkan kerentanan terhadap bencana longsor. Lebih dari itu, sebagian besar sumber air Kota Sumbawa berhulu di kawasan hutan Batulanteh, khususnya wilayah Semongkat dan daerah aliran sungai di sekitarnya. Jika kerusakan ini dibiarkan, krisis air bersih akan menjadi keniscayaan.
Gejala ke arah itu telah mulai terasa. Direktur Utama Perumdam Batulanteh menyampaikan bahwa debit air SPAM Semongkat mengalami penyusutan menjelang puncak musim kemarau. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor alam dan non-alam, terutama aktivitas perambahan hutan di wilayah hulu Kecamatan Batulanteh, serta dimulainya musim kemarau tahun 2025. Logikanya sederhana: ketika hutan di hulu rusak, debit air di hilir akan menurun, kualitas air memburuk, dan masyarakat luaslah yang menanggung akibatnya.

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dengan berbagai perkembangan dan reevisinya). Namun, lemahnya implementasi, tumpang tindih kebijakan, serta pengawasan yang tidak efektif justru menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lingkungan. Sejumlah rizet, tarolah seperti rizetnya Junaedi, A. M., & Setyadi, Y. (2025) yang menunjukkan bahwa praktik illegal logging berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya hak masyarakat lokal atas rasa aman dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945.

Penulis menyadari bahwa persoalan Batulanteh tidak hanya berkutat pada isu lingkungan. Infrastruktur, telekomunikasi, dan pendidikan juga merupakan persoalan krusial. Namun, dalam konteks ini, menjaga hutan Batulanteh adalah fondasi utama bagi keberlanjutan seluruh sektor tersebut. Pemerintah seharusnya memperkuat dukungan terhadap masyarakat Batulanteh melalui pengembangan pertanian berkelanjutan dan memberi ruang inovasi ekonomi yang tidak merusak hutan. Program-program yang berpotensi merusak ekosistem, terlebih jangan sampai ada wacana ekspansi tambang, sekalipun ada harusnya ditolak sejak dini. Aktivitas ekstraktif semacam itu terbukti membawa dampak buruk bagi keberlangsungan lingkungan. Bahkan dalam berbagai literatur seperti dalam buku “Mengapa Negara Gagal” (Why Nations Fail) yang ditulis oleh Daron Acemoglu dan James A. Robinson, menjelaskan sistem ekonomi yang bersifat ekstraktif kerap menjadi penyebab utama kemunduran serta kegagalan suatu negara.

Terakhir penulis ingin menekankan bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk bersikap pretensius, melainkan sebagai pengingat bersama. Apa yang terjadi di Batulanteh hari ini akan menentukan kualitas hidup generasi Sumbawa di masa depan. Merayakan HUT Sumbawa Besar tanpa menjaga jantung ekologinya sama artinya dengan merayakan pertumbuhan tanpa kehidupan.

Daftar Pustaka

Kecamatan Batulanteh dalam Angka 2024. https://web-api.bps.go.id/

SUARANTB.com, “Hutan Sangat Kritis di Sumbawa Tembus 22.502 Hektare”, SUARANTB.com, 11 Desember 2025. https://suarantb.com/2025/12/11/hutan-sangat-kritis-di-sumbawa-tembus-22-502-hektare/

Merdekainsigh, “KPH Batu Lanteh Hadapi Kendala Serius dalam Penangganan Ilegal Logging di Batulanteh”, 31 July 2025. https://merdekainsight.com/kph-batu-lanteh-hadapi-kendala-serius-dalam-penanganan-ilegal-logging-di-batulanteh/


SUARANTB.com,” Debit Air Baku di SPAM Semongkat Menyusut”, 29 Juli 2025. https://suarantb.com/2025/07/29/debit-air-baku-di-spam-semongkat-menyusut/

Junaedi, A. M., & Setyadi, Y. (2025). ANALISIS POTENSI PELANGGARAN HAM DALAM KASUS PENYELUNDUPAN KAYU (ILLEGAL LOGGING): PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN. JOURNAL OF LAW AND NATION, 4(1), 101-110.


Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Related Articles

Back to top button